Connect with us

HEADLINE

Kebakaran di Lapas Tangerang, ICJR, IJRS, dan LeIP Desak Pemerintah Lakukan Ini

Diterbitkan

pada

Lapas Tangerang Kebakaran. Foto: BPBD

KANALKALIMANTAN.COM – Menyusul kebakaran maut yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) dini hari hingga mengakibatkan 41 orang meninggal dunia, pemerintah didesak untuk melakukan investigasi menyeluruh dan evaluasi kelayakan Rutan dan Lapas.

Desakan tersebut disampaikan tiga lembaga kajian dan advokasi hukum, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

“ICJR, IJRS, dan LeIP mendesak Pemerintah mengambil langkah cepat melakukan investigasi menyeluruh dan evaluasi terhadap bangunan dan kondisi keselamatan Rutan dan Lapas, termasuk protokol keamanan dan penanganan kondisi darurat,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (8/9/2021).

Erasmus juga mengemukakan desakan lainnya, yakni pemerintah harus segera menentukan langkah-langkah pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa dan jatuhnya korban. Termasuk, kata dia, pemulihan dan pertanggungjawaban pada keluarga korban.

Baca juga : Polsek Banjarmasin Barat Cokok Tiga Pelaku Kepemilikan Sabu 

Tak hanya itu, dia juga meminta pemerintah segera menentukan langkah-langkah strategis dalam penyelesaian overcrowding rutan dan lapas, dengan melibatkan aparat penegak hukum lintas sektoral.

“Serta yang terpenting segera melakukan evaluasi terhadap berbagai peraturan perundang-udangan terutama terkait pemidanaan yang berkontribusi pada masalah overcrowding Rutan dan Lapas di Indonesia,” ucap dia.

Lebih lanjut, dia menuturkan, peristiwa terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang bukanlah kejadian baru di Indonesia. Berdasarkan pemantauan ICJR, IJRS, dan LeIP, dalam tiga tahun terakhir ada 13 lapas yang kebakaran.

Catatannya, yakni dari 13 lapas yang terbakar tersebut, terdapat 10 Lapas yang terbakar dalam kondisi overcrowding atau di ambang batas overcrowding.

“Dari 10 lapas tersebut, 9 lapas dalam kondisi overcrowding dan 1 di antaranya adalah lapas dengan jumlah penghuni hampir mencapai batas maksimum, yaitu Lapas Kabanjahe dengan jumlah penghuninya sudah 97 persen pada saat kebakaran terjadi,” ucapnya.

Baca juga : Polresta Banjarmasin Musnahkan 329,25 Gram Sabu dari 23 Kasus Narkoba

Sedangkan, kata Erasmus, angka overcrowding Kelas I Tangerang mencapai 245 persen dan saat ini dihuni 2.069 orang.

Dia pun menyebut, hanya tiga lapas yang terjadi kebakaran dalam tiga tahun terakhir yang tidak dalam kondisi overcrowding.

Lantaran itu, dia menilai, kondisi lapas yang mengalami overcrowding akan berdampak pada rendahnya pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan tahanan.

“Dari sisi fasilitas, para WBP tidak akan mendapatkan fasilitas yang layak seperti tempat tinggal yang layak, ruang sel yang memadai, sanitasi yang bersih, dan perawatan medis,” ucapnya.

Kemudian, WBP dan tahanan dalam rutan dan lapas yang mengalami ketidakpuasan akan kondisi tersebut, tidak akan menjamin ketertiban dan keamanan emosi. Sehingga, berpotensi menciptakan kerusuhan di dalam rutan dan lapas.

Baca juga : Telusuri Unsur Pidana Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 20 Saksi dan Sita Kabel

Hal tersebut, terbukti dengan banyaknya aksi kerusuhan di dalam rutan dan lapas yang berujung pada terbakarnya lapas dan rutan.

“Dalam catatan kami, terdapat lima rutan dan lapas yang terbakar karena kerusuhan oleh penghuni. Salah satunya adalah kebakaran di Lapas Manado kelas IIA pada April 2020 yang diakibatkan oleh kerusuhan,” ucap Erasmus.

Selanjutnya ICJR, IJRS, dan LeIP menilai overcrowding rutan dan lapas yang berimbas pada penganggaran dan fokus pengelolaan Lapas juga menjadi kendala tersendiri.

“Dengan kondisi Lapas hari ini, pengelolaan gedung dan fasilitas Lapas menjadi tanda tanya,” tuturnya.

Lebih lanjut, ICJR, IJRS, dan LeIP juga menyoroti pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengatakan, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang diakibatkan oleh instalasi listrik buruk karena lapas dibangun pada tahun 1971.

Baca juga : Luka Bakar Parah, 40 Jenazah Napi Lapas Tangerang Sulit Diidentifikasi

Namun temuan ICJR, IJRS, dan LeIP, kata Erasmus, ada tiga lapas yang terbakar dalam tiga tahun terakhir diakibatkan oleh arus pendek listrik.

“Dengan infrastruktur bangunan yang hampir sama, dan dengan kondisi overcrowding yang hampir merata, maka kejadian hari ini di Lapas Kelas I Tangerang bisa terulang kapan saja,” katanya.

Erasmus menambahkan, peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang seharusnya menjadi sinyal pemerintah untuk mengevaluasi dan revitalisasi terhadap infrastruktur bangunan lapas dan rutan.

“Insiden kebakaran ini harusnya menjadi sinyal bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi dan melakukan revitalisasi terhadap infrastruktur bangunan Rutan dan Lapas dengan sistem proteksi dan keamanan yang kuat sesuai dengan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, demi terjaminnya keamanan dan keselamatan baik WBP dan tahanan maupun petugas,” katanya.

Untuk diketahui, 41 korban meninggal dunia dan hingga saat ini masih diindentifikasi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca juga : Sei Alalak, Jembatan Lengkung Pertama di Indonesia yang jadi Ikon Baru Banjarmasin

Sedangkan, delapan orang dirujuk ke RSUD Kota Tangerang karena mengalami luka bakar berat, 9 orang mengalami luka ringan dirawat di klinik Lapas Tangerang dan 64 orang ditempatkan sementara di Masjid Lapas Kelas I Tangerang. (Suara.com)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->