HEADLINE
Kasus Pencemaran Oli PT Gaya Bakti, Dit Reskrimsus Naikkan Status ke Tahap Penyidikan!
Polda Kalsel Ambil Sampel di Sejumlah Lokasi yang Tercemar
BANJARMASIN, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel langsung menyambangi lokasi penampungan oli yang diduga biang pencemaran lingkungan, pada Kamis (9/1) sore.
Di bawah pimpinan Kompol Ajie Lukman Hidayat, Kanit I Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalsel, jajaran Dit Reskrimsus langsung melakukan pengambilan sampel di lokasi. Tepatnya di dalam lokasi penyimpanan, selokan di depan rumah, di jembatan, dan di bibir Sungai Martapura. Sedikitnya 5 sampel diambil oleh Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
“Kami melakukan tindakan terhadap sebuah rumah yang diduga melakukan penimbunan dan pembuangan ke Sungai Martapura,” kata Kompol Ajie yang didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Mukhyar.
Kompol Ajie memaparkan, penyelidikan telah dilakukan sejak kemarin yaitu Rabu (8/1) dan pihaknya juga telah menaikkan statusnya pada tahap penyidikan.
Baca: Diduga Cemari Sungai, DLH Banjarmasin Sidak Tempat Penampungan Oli
“Saat ini untuk pengambilan sampel untuk proses penyidikan sudah kami lakukan bersama-sama dengan DLH dan pemangku wilayah dan juga tidak terlapor,” jelas Kompol Ajie.
Dugaan sementara, papar Kompol Ajie, tindakan ini merupakan pembuangan limbah B3 atau dumping ke Sungai Martapura. Limbah sendiri yang dibuang oleh perusahaan yang belakangan diketahui bernama PT. Gaya Bakti ini sangat berbahaya. “Tersangka masih belum kita tetapkan, karena masih proses pemeriksaan tapi proses penyidikan tetap kita lakukan,” tegas Kompol Ajie.
Baca: Dugaan Pencemaran Oli di Sungai, Lurah Gadang: Sudah Kami Tegur Tiga Kali
Untuk kasus ini sendiri, sedikitnya ada enam saksi yang telah diperiksa oleh Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalsel. “Pemiliknya akan kita lakukan pemanggilan,” kata Kompol Ajie.
Diketahui, oli yang dibuang dan mencemari Sungai Martapura merupakan limbah bekas. “Keberadaannya sudah lama. Beberapa drum sudah kita ambil sampelnya sebagai barang bukti,” tandas Kompol Ajie.
Jika terbukti bersalah, kepolisian akan mengenakan Pasal 102, Pasal 104 dan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Chell
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE2 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE2 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluDirjen Bina Marga Kementerian PU Monitoring Jembatan Pulaulaut








