HEADLINE
Kasus Bayi Dibuang di Trikora Banjarbaru Hasil Hubungan Diluar Nikah, Kekasih Pelaku Berada di Kalteng
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pelaku pembuang bayi dalam kardus di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, diamankan di Mako Polsek Banjarbaru Utara.
Diketahui pelaku berinisial SNA yang masih berusia 18 tahun diamankan dari sebuah indekos di Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru pada Kamis (8/12/2022).
Bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih berumur 4 hari itu ditelantarkan SNA (18) lantaran dirinya merasa takut dan khawatir tidak mampu merawat, serta membesarkan bayi yang lahir dari hasil hubungan tidak sah itu.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Shofiyah mengatakan tertangkapnya pelaku berdasarkan hasil lidik dari anggota Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara.
“Terungkapnya pelaku berdasarkan hasil lidik dari rekaman CCTV yang didapat dari seberang Ruko (toko Atha) walaupun tidak terlalu jelas, namun nampak di situ sebuah motor masuk ke tempat penemuan bayi itu,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Jumat (9/12/2022) siang.
Berdasarkan rekaman CCTV itu juga kata Kompol Shofiyah pihaknya mendapati fakta bahwa bayi yang diletakkan di dalam kardus bekas air mineral itu sudah ditelantarkan 3 jam sebelum waktu ditemukan.
Dibeberkan Kompol Shofiyah, ayah dari bayi yang ditelantarkan dengan kardus itu sekarang berada di daerah Kalimantan Tengah.
“Untuk sementara kami fokus ke pelaku (ibu bayi, red) dulu untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian keluarga terdekat juga akan dimintai keterangan,” katanya.
Baca juga: Terungkap! Pembuang Bayi di Trikora Banjarbaru, Dibuang Setelah 4 Hari Melahirkan
Lantas bagaimana proses persalinan pelaku saat melahirkan bayi tersebut. Dikatakan Kompol Shofiyah, setelah diperiksa pelaku mengaku melahirkan sendiri tanpa dibantu bidan maupun tantenya.
“Setelah dilakukan pengembangan, dari keterangan pelaku, dirinya mengaku melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapa-siapa,” bebernya.
Dilanjutkan Kompol Shofiyah, pelaku saat ini berada di Mako Polsek Banjarbaru Utara untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku ada di tempat kami (Polsek Banjarbaru Utara), kondisi pelaku juga saat ini masih stabil, sebenarnya pelaku sayang kepada anaknya, hanya saja pelaku bingung siapa nanti yang merawat dan pelaku juga takut ketahuan orang tuanya,” tuntasnya.
Sementara itu, pelaku SNA (18) mengungkapkan dirinya merasa takut dan khawatir ketidakmampuannya dalam mengurus sang buah hati.
Baca juga: Kasus Dua Bayi Dibuang di Banjarbaru, Ini Kata Psikolog dari Universitas Lambung Mangkurat
“Sebenarnya saya bingung nitipkannya gimana, jadi saya taruh di situ,” ujarnya saat di Mapolsek Banjarbaru Utara.
SNA mengakui bayi laki-laki yang dilahirkannya itu dari hasil hubungan diluar nikah dengan kekasihnya.
“Dia (kekasih) mau bertanggungjawab dengan kelahiran bayi ini,” ungkapnya.
Walau demikian perempuan asal Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah ini, harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru5 jam yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU
-
Kalimantan Selatan1 hari yang lalu
Peringati Hari Tari Sedunia, Ratusan Penari Tampil di Taman Budaya Kalsel