Connect with us

HEADLINE

Kasus Penculikan Oknum Polisi Telah P21, Pelaku Juga Dijerat Kasus Pencabulan!

Diterbitkan

pada

Berkas kasus oknum polisi Andre dinyatakan P21 Foto: rico

BANJARBARU, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menyatakan berkas kasus penculikan siswi SMP Negeri di Banjarbaru yang dilakukan oleh oknum polisi yang dinas di Kotabaru, telah lengkap atau P21. Yang mengejutkan, dalam berkas tersebut tindak pidana pencabulan juga turut dimasukkan.

“Jadi hari ini tahap dua yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka barang bukti kasus pidana penculikan terhadap anak dan pencabulan yang dilakukan oleh Andre,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Budi Muklis, Rabu (13/3).

Selain itu pihak kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap Andre selama 20 hari setelah mempertimbangkan keamanan persidangan. Kini, secara hukum Andre yang semula berstatus sebagai tersangka kini menjadi terdakwa.

Terkait adanya unsur tindak pidana pencabulan dalam kasus tersebut, Budi Muklis belum dapat menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengatakan agar menunggu hingga digelarnya sidang hingga terungkapnya fakta-fakta di persidangan nanti.

“Tunggu nanti saja, intinya terdakwa di pasal secara berlapis komulatif yang mana satu penculikan dan satu lagi pencabulan pasal 82 dan 83 UUD Nomor 1 tahun 2016. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” bebernya.

Kasus penculikan terhadap pelajar yang terjadi pada awal 2019 ini memang menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, pelaku ternyata merupakan seorang oknum polisi bernama Bripda Andre yang saat itu berdinas di Polres Kotabaru.

Korban yang saat itu baru pulang sekolah, diculik oleh Adre pada Rabu (9/1) sore. Uang tebusan dengan jumlah besar diminta oleh penculik sebagai syarat pembebasannya. Namun tidak berselang lama, korban kemudian ditemukan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini pun menjadi perhatian Polda Kalsel beserta jajarannya. Hingga akhirnya Polres Banjarbaru melalui Satuan Unit Reskrim berhasil menangkap Andre di Komplek Galuh Marindu Asri, Jalan Trikora, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru pada Sabtu (12/1) dinihari sekitar pukul 03.30 Wita.

Andre yang diringkus di rumah temanya tersebut langsung digiring menuju Mapolres Banjarbaru berserta mobil miliknya yang digunakan saat melakukan aksi penculikan.

Sore harinya, saat petugas melakukan pemeriksaan, Andre melakukan upaya melarikan diri dengan mengelabui para petugas. Andre berhasil mendapatkan kunci mobil miliknya dan kabur hingga keluar dari wilayah Mapolres Banjarbaru.

Baca Juga : Diperiksa Malah Kabur, AG Polisi Penculik Siswi Dikasih Timah Panas Polisi

Aksi pengejaran pun terjadi hingga, petugas Kepolisian berhasil menghentikan laju mobil Andre di Jalan Sungai Sumba Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Namun, Andre kembali berhasil kabur dari kejaran petugas dengan bersembunyi di hutan wilayah tersebut. Dipimpin Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, pencarian dan penyisiran hingga larut malam dilakukan seluruh jajaran Polres Banjarbaru, Masyarakat sekitar, TNI hingga Polda Kalsel yang menurunkan Unit K9 yang dikenal dengan anjing pelacaknya.

Butuh hingga sembilan jam hingga tertangkapnya Andre tepatnya pada Minggu (13/1) pukul 03.00 Wita di pinggir Jalan Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis tepatnya di belakang lapangan tembak Brimob Polda Kalsel.

Drama pelarian Andre berhasil dihentikan dengan kedua timah panas yang bersarang di kedua kakinya dan kini, Andre harus memepertanggung jawabkan perbuatannya dan dikeluarkan dari Instansi Kepolisian. (rico)

FAKTA KASUS PENCULIKAN OKNUM POLISI

Selama kasus ini berjalan, terungkap sejumlah fakta diantarnya motif terkait aksi pelaku.

1) Terlilit Utang

Pada konfrensi pers yang digelar di Mapolda Kalsel, Senin (14/1) siang, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Moch Rifai mengatakan, aksi nekat Andre didasari adanya masalah ekonomi. Hingga dengan akal yang pendek , pelaku melakukan aksi penculikan dengan meminta uang tebusan untuk membayar utang-utangnya.

2) Korban Sempat Diancam

Dalam proses penculikan tersebut korban sempat diancam menggunakan senjatan tajam oleh pelaku.

3) Mangkir Dinas Sejak Desember 2018

Kombes Rifai juga mengatakan Bripda AG juga sudah tidak masuk bekerja sejak akhir Desember lalu.

4) Terjerat Utang

Pelaku memang banyak memiliki utang dengan masyarakat di Kotabaru.

5) Dugaan Ada Kasus Pencabulan

Terkait adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Bripda Andre terhadap korban, Kabid Humas Polda Kalsel mengatakan pihaknya masih akan mendalami kasus ini dan meminta waktu untuk tim bertugas.

6) Andre Dipecat dari Intansi Polri

Terkait status pelaku sebagai anggota Polri, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Irianto menegaskan bahwa pelaku akan dipecat. Terkait prosedurnya, pelaku akan diperiksa Fungsi Reskrim dan akan berlanjut pada pidananya. Jika sudah dinyatakan bersalah dan inkrah oleh hakim, maka akan dilakukan penegakan internal Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hal ini sesuai Pasal 12 Peraturan pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang telah melakukan tidak pidana dan memiliki kekuatan hukum tetap.

7) Sempat Kabur Saat Diperiksa

Meski berhasil ditangkap kembali setelah melalui proses penyisiran dan pengejaran yang cukup alot, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Irianto mengatakan kelalaian yang mengakibatkan Andre kabur masih diselidiki melalui proses audit investigasi.

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->