Connect with us

Kanal

Kadisdik HSU: Tidak Libur Sekolah, Tapi Belajar di Rumah!

Diterbitkan

pada

Kadisdik HSU Rahmat menegaskan proses belajar dilakukan di rumah. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menegaskan tidak meliburkan proses belajar mengajar. Tapi melakukan proses belajar di rumah masing-masing. Hal ini menyusul surat edaran ditetapkannya status tanggap darurat Covid-19.

“Mohon jangan gunakan kata ‘libur’, kita tidak meliburkan kegiatan belajar, melainkan proses belajar dilakukan dari rumah masing-masing siswa,” ujar Rahmat, Kadisdik HSU saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com, Rabu (25/3/2020).

Menurut Rahmat, meski terkait ditetapkannya status tanggap darurat pandemik Covid-19 (Corona Virus Disease) j.o. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 360/194/KL/BPBD/2020,  dan Bupati HSU mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 360/66/2020 tentang Pencegahan/Penyebaran Covid-19 di Satuan Pendidikan Kabupaten HSU, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSU.

Hal tersebut sebagai upaya mengantisipasi pencegahan/penyebaran Covid-19, mulai dari jenjang PAUD (TK/RA/KB/TPA), SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, SMA/MA sederajat, agar melakukan pembelajaran jarak jauh tanpa peserta didik harus kesatuan pendidikan, dalam surat edaran resmi (23/3/2020) kemarin.

“Rahmat menyebut dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut dirinya menegaskan, bahwa hal bukan berarti dikatakan meliburkan para siswa untuk belajar di tengah semakin meningkatnya status kedaruratan wabah corona virus (Covid-19). Melainkan proses belajar dilakukan dari rumah masing-masing siswa,” ujarnya

Mulai Senin, pihaknya masih menggarap sistem belajar jarak jauh antara guru disekolah dengan siswa yang akan diterapkan agar kegiatan belajar mengajar tetap efektif.  “Kami menyiapkan ketentuan pelaksanaannya dengan menyusun draf Surat Edaran Bupati HSU sebagai landasan pelaksanaan kegiatan belajar jarak jauh,” tandasnya.

Sementara itu, dalam surat edaran resmi sebelumnyakebanjiran Bupati HSU sendiri meminta kepala satuan pendidikan dan pendidik/guru agar mengatur tekhnis pembelajaran jarak jauh melalui pola daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan) dengan memanfaatkan jasa yang disediakan oleh berbagai media sarana pembelajaran dan Kemendikbud RI secara gratis (tersebut di dalam surat edaran).

Ditambah dengan pengawasan aktivitas peserta didik dengan cara mengaktifkan komunikasi dengan orangtua/wali dan pengawasan proses pembelajaran di rumah oleh peranan aktif orang tua. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : cell

 


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->