Connect with us

Kalimantan Selatan

Januari-April Ribuan Penduduk Pindah Domisili, Ini Angkanya di Disdukcapil KB Kalsel

Diterbitkan

pada

KTP menjadi salah satu bukti dokumen kependudukan. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Periode Januari hingga April, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Disdukcapil KB) Provinsi Kalimantan Selatan mencatat ribuan dokumen penduduk berpindah domisili.

Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil KB Kalsel, Musyridyansyah menjelaskan dalam satu dokumen tersebut terdiri dari satu keluarga yang di dalamnya terdapat tiga sampai empat orang atau lebih.

“Januari 2021 kami mencatat 3.043 dokumen pindah keluar dan 2.596 dokumen pindah datang, Februari 2021 terdapat 3.278 dokumen pindah keluar dan 2.947 dokumen pindah datang, Maret 2021 ada 3.813 dokumen pindah keluar dan 3.327 dokumen pindah datang, serta April sampai dengan tanggal 29 kemarin tercatat sebanyak 2.481 dokumen pindah keluar dan 2.086 dokumen pindah datang,” beber Musyridyansyah, dilansir Media Center Provinsi Kalsel, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: ‘Uji’ Tadarus Kontroversi, H Denny Tadarus Bersama Habaib di Kediaman

 

Musyridyansyah menerangkan, pindah domisili yang dimaksud bisa saja pindah antar provinsi, antar kabupaten, atau antar kecamatan.

“Kalau kita asumsikan sementara yang pindah lebih banyak dari yang datang. Mungkin yang pindah ini pindah keluar provinsi. Namun ini masih belum pasti dan perlu kita telaah lagi. Untuk hasil pasti nanti akan ketahuan pada laporan per semester,” ujar Musyridyansyah.

Tidak hanya dokumen penduduk yang pindah domisili, Disdukcapil KB Kalsel juga mencatatkan peristiwa perkawinan pada periode yang sama, di antaranya pada Januari 2021 ada 47 dokumen perkawinan, Februari 2021 terdapat 53 dokumen perkawinan, Maret 2021 ada 113 dokumen perkawinan, dan April sampai tanggal 29 tercatat 74 dokumen perkawinan.

“Dokumen perkawinan yang tercatat di Disdukcapil KB Kalimantan Selatan ini merupakan perkawinan non muslim, untuk perkawinan muslim pencatatan dilakukan oleh pihak KUA. Jadi, kami memfasilitasi dan mencatatkan dokumennya, sehingga penduduk terlindungi secara hukum karena memiliki dokumen yang sah,” cetus Musyridyansyah.

Baca juga: Pj Gubernur Kalsel Silaturahmi ke Guru Danau

Ditambahkan Musyridyansyah, agar pencatatan dokumen bisa dilakukan dengan optimal, Disdukcapil KB Kalsel memiliki beberapa terobosan salah satunya adalah pelayanan digital yang membantu masyarakat di tengah pandemi seperti saat ini.

“Pelayanan digital ini memang sudah digaungkan sejak tahun 2019 dan telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.

Jadi, pada Permendagri tersebut dimintakan kepada Dukcapil seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk memulai layanan online,” ujar Musyridyansyah.

Baca juga: Tinggal Seorang Diri, Pria di Banjarmasin Ditemukan Sudah Berbau di Dalam Rumah

Dengan terobosan Dukcapil go Digital, masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan secara online baik melalui website, aplikasi, bahkan lewat aplikasi pesan singkat.

Bahkan, dengan layanan digital ini masyarakat bisa mencetak dokumen sendiri dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram sesuai dengan ketentuan di dalam Permendagri.

“Dukcapil go Digital ini juga telah didukung dengan tanda tangan elektronik berbentuk QR Code yang setara keabsahannya dengan tanda tangan basah,” pungkas Musyridyansyah. (kanalkalimantan.com/mckalsel/al)

Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->