Connect with us

Kota Banjarmasin

Izin Belum Diurus, Dishub Banjarmasin ‘Duduki’ Loket Parkir RSUD Ulin

Diterbitkan

pada

Petugas Dishub Banjarmasin saat berjaga di pos parkir RSUD Ulin Kota Banjarmasin Foto: net

BANJARMASIN, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin bersikap tegas terhadap praktek parkir ilegal di RSUD Ulin. Petugas menyegel aktivitas parkir di lokasi tersebut karena tak kunjung memperpanjang izin pengelolaan parkir.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, tegas menyebut sejak hari ini parkir RSUD Ulin Banjarmasin ditutup karena pengelola belum mengurus kontrak izin retribusi parkir sejak 1 Juni 2019. Ia menganggap manajemen RSUD Ulin lalai mengurus izin ke Dishub Banjarmasin.

“Jadi hari ini resmi kami tutup, tidak ada pembayaran parkir. Karena kalau ada maka ilegal jatuhnya nanti. Kecuali mereka melakukan izin dengan sungguh-sungguh, karena memungut parkir dari warga itu harus bayar pajak dari jumlah hasil keseluruhan parkir tersebut sebesar 30 persen,” ujar Ichwan Noor Chalik, Jumat (14/6).

Seperti dilansir Kumparan.com dan Banjarhits.id, hari ini, Dishub mengerahkan sejumlah petugas untuk menjaga loket masuk dan loket keluar parkir RSUD Ulin agar tidak ada aktifitas pungutan parkir. “Jadi ditutup di sini, maksudnya gratis tidak dipungut bayaran, karena mereka belum melakukan izin dan ini akan berlangsung sampai mereka berizin. Petugas pun akan tetap kami siagakan untuk mengawasi gerak gerik pengelola, karena kalau tidak dijaga dikhawatirkan terjadi lagi pungutan liar,” terangnya.

Sebelumnya, Ichwan menyebut total penghasilan parkir RSUD Ulin Banjarmasin dalam sebulan mampu mencapai Rp 135 juta. Ia membeberkan para pengelola parkir tersebut harus membayar pajak kepada Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar 30 persen dari total penghasilan diatas.

“Sampai kapanpun mereka belum melakukan izin, maka akan terus kami jaga. Apalagi kalau seperti ini katanya akan dilakukan izin kemarin, tapi sampai saat ini tidak ada lagi melakukan izin, jadi kami langsung turun ke lapangan agar ditutup pungutan parkir di TKP,” katanya.

Sementara juru bicara RSUD Ulin, Yan Setiawan sebelumnya mengatakan asumsi parkir ilegal hanya kesalahan teknis di lapangan. Menurut dia, kontrak izin terdahulu yang sudah berakhir atau habis pada 31 Mei 2019 bertepatan dengan libur bersama Idul Fitri 1440 Hijriah. Ia membenarkan RSUD Ulin belum memperpanjang izin pengelolaan parkir ke Dishub Banjarmasin.

Yan Setiawan memastikan pengurusan izin dan kontrak dengan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ihwal pengelolaan parkir RSUD Ulin. Menurut dia, manajemen masih mengelola parkir di RSUD Ulin. “Saat ini nih kami masih mengurus izin kontrak kepada Dinas Perhubungan lagi agar tidak dianggap ilegal. Mudah-mudahan prosesnya lancar, kami minta do’a yang terbaik saja,” katanya. (kum/bjrhit)

Reporter : Kum/bjrhit
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->