HEADLINE
Ini Motif Anggota TNI AL Jumran Habisi Juwita, Dilakukan Sendirian
Dugaan Rudakpaksa Tunggu Pembuktian di Persidangan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Denpom Lanal Banjarmasin mengungkap motif perbuatan menghilangkan nyawa dengan berencana yang dilakukan tersangka anggota TNI AL, Jumran kepada wartawati media online Juwita.
Komandan Denpomal (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (P) Saji Wardoyo mengatakan motif Jumran melakukan perbuatan menghilangkan nyawa secara berencana karena tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi Juwita.
Motif itu, kata Dandempomal Banjarmasin, didapati dari hasil pengkaitan keterangan tersangka dengan keterangan saksi serta barang bukti yang ada.
“Maka yang menjadi dugaan motifasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” ujar Mayor Laut (P) Saji Wardoyo melalui keterangan press conference di markas komando Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, para saksi, dan juga dikuatkan dengan bukti yang ada maka tersangka cukup bukti untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga: Denpom Lanal Banjarmasin Kabulkan Pemeriksaan Tes DNA Cairan Mani dari Jenazah Juwita
“Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” sebut dia.
Dia menegaskan dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa telah benar tersangka melakukan perbuatan pembunuhan berencana.
Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka adalah dengan menperkirakan waktu, berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025.
Kemudian tersangka kembali ke Balikpapan dari Banjarmasin menggunakan pesawat pada tanggal 22 Maret 2025.
Baca juga: Dishub Kalsel Rekayasa Kurangi Kecepatan Kendaraan di A Yani Mekatani
“Tersangka juga menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat melakukan aksinya, selain itu juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak, serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali terutama saat meninggalkan Banjarbaru,” jelasnya.
Mayor Laut (P) Saji Wardoyo mengatakan tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri. Aksi pembunuhan dilakukan dengan cara memiting leher korban kemudian mencekiknya dan semua itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan saksi tersangka dan penyitaan barang bukti selanjutnya pada tanggal 5 April 20205 penyidik melakukan rekontruksi.
Dikonfirmasi terkait adanya dugaan rudapaksa yang dilakukan anggota TNI AL berpangkat Kelasi I itu, penyidik mengaku akan menunggu hasil keterangan di meja persidangan nantinya.
Baca juga: Pj Wali Kota Subhan: Tak Ada Toleransi Pegawai Bolos Kerja
Hal itu diungkapkan Kadispenal Laksma TNI IM Wira Hady AW saat menjawab pertanyaan awak media dalam sesi press conference di Lanal Banjarmasin.
“Terkait rudapaksa apakah terjadi rudapaksa atau tidak kami tidak membuat reka adegannya, tetapi nanti akan kita buktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” tuntas Wira. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna
-
DPRD BANJARBARU1 hari yang lalu
Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Aksi Pilah Sampah di Lingkungan Kantor PLN UP2B Kalselteng
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Partisipasi Pemilih PSU Rendah, Kehadiran ke TPS Hanya 56,59 Persen
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Hari Buku Sedunia, YBM dan Srikandi PLN UP2B Kalselteng Berbagi Buku Bacaan