HEADLINE
Ini Motif Anggota TNI AL Jumran Habisi Juwita, Dilakukan Sendirian
Dugaan Rudakpaksa Tunggu Pembuktian di Persidangan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Denpom Lanal Banjarmasin mengungkap motif perbuatan menghilangkan nyawa dengan berencana yang dilakukan tersangka anggota TNI AL, Jumran kepada wartawati media online Juwita.
Komandan Denpomal (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (P) Saji Wardoyo mengatakan motif Jumran melakukan perbuatan menghilangkan nyawa secara berencana karena tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi Juwita.
Motif itu, kata Dandempomal Banjarmasin, didapati dari hasil pengkaitan keterangan tersangka dengan keterangan saksi serta barang bukti yang ada.
“Maka yang menjadi dugaan motifasi tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban,” ujar Mayor Laut (P) Saji Wardoyo melalui keterangan press conference di markas komando Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, para saksi, dan juga dikuatkan dengan bukti yang ada maka tersangka cukup bukti untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga: Denpom Lanal Banjarmasin Kabulkan Pemeriksaan Tes DNA Cairan Mani dari Jenazah Juwita

“Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” sebut dia.
Dia menegaskan dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa telah benar tersangka melakukan perbuatan pembunuhan berencana.
Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka adalah dengan menperkirakan waktu, berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025.
Kemudian tersangka kembali ke Balikpapan dari Banjarmasin menggunakan pesawat pada tanggal 22 Maret 2025.
Baca juga: Dishub Kalsel Rekayasa Kurangi Kecepatan Kendaraan di A Yani Mekatani
“Tersangka juga menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat melakukan aksinya, selain itu juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak, serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali terutama saat meninggalkan Banjarbaru,” jelasnya.
Mayor Laut (P) Saji Wardoyo mengatakan tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri. Aksi pembunuhan dilakukan dengan cara memiting leher korban kemudian mencekiknya dan semua itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah penyidik melakukan proses pemeriksaan saksi tersangka dan penyitaan barang bukti selanjutnya pada tanggal 5 April 20205 penyidik melakukan rekontruksi.
Dikonfirmasi terkait adanya dugaan rudapaksa yang dilakukan anggota TNI AL berpangkat Kelasi I itu, penyidik mengaku akan menunggu hasil keterangan di meja persidangan nantinya.
Baca juga: Pj Wali Kota Subhan: Tak Ada Toleransi Pegawai Bolos Kerja
Hal itu diungkapkan Kadispenal Laksma TNI IM Wira Hady AW saat menjawab pertanyaan awak media dalam sesi press conference di Lanal Banjarmasin.
“Terkait rudapaksa apakah terjadi rudapaksa atau tidak kami tidak membuat reka adegannya, tetapi nanti akan kita buktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” tuntas Wira. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
kampus3 hari yang laluMahasiswa Kumpulkan Rp5,2 Juta untuk Korban Kebakaran Kuin Cerucuk
-
HEADLINE1 hari yang laluSetahun Disegel, Begini Kondisi TPA Basirih Sekarang
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPelantikan 43 Pejabat Pemkab HSU, Ini Kata Bupati Sahrujani
-
Kota Martapura3 hari yang laluMasuk April Wali Kota Yamin Minta Percepatan Realisasi Anggaran
-
HEADLINE1 hari yang laluKuota Kirim ke TPA Banjarbakula Dipangkas, Sampah ‘Menggunung’ di Banjarmasin
-
Pendidikan1 hari yang laluElla Anak Tukang Las Masuk Universitas Al-Azhar Mesir






