Connect with us

Kota Banjarmasin

Ini 5 Tuntutan Kaum Buruh dalam Unjuk Rasa di Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Buruh berunjuk rasa di DPRD Kalsel menuntut pencabutan UU Cipataker, Kamis (22/10/2020). Foto : Fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ribuan buruh dari sejumlah perusahaan dan pabrik di Kota Banjarmasin memadati kawasan Jalan Lambung Mangkurat untuk menyampaikan tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja.

Disampaikan melalui pengeras suara di atas mobil komando dan disaksikan Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK, salah seorang perwakilan buruh menyampaikan 5 poin tuntutan mereka.

 

Berikut isi tuntutan para buruh:

1. Menolak sekeras-kerasnya UU Omnibus Law Cipta K yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.

2. Meminta presiden RI untuk membatallan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan menerbitkan Perppu dan atau mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

3. Meminta DPRD Provinsi Kalsel untuk mendampingi aliansi buruh menyerahkan secara langsung kepada DPR RI kajian dan atau sandingan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan

4. Tolak upah murah dan minta kenaikan upah minimum provinsi tahun 2021 minimal 8 persen.

5. Meminta DPR RI, DPRD Provinsi serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tetap fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi 0asca pandemi, bukan malah menciptakan undang-undang yang merampas hak buruh.

Sampai berita ini diterbitkan, ribuan buruh masih bertahan di lokasi aksi menunggu sikap tertulis dari Ketua DPRD Provinsi Kalsel. (kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter: Fikri
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->