Connect with us

HEADLINE

Gugatan H Rusli-Guru Fadhlan ‘Rontok’, MK Stop Sengketa Pilkada Banjar

Diterbitkan

pada

MK memutus tak melanjutkan sidang sengketa Pilkada Kabupaten Banjar, Selasa (16/2/2021) Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Gugatan pasangan calon nomor urut 3, H Rusli-Guru Fadhlan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Banjar akhirnya rontok. MK dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Selasa (16/2/2021) menanyakan seluruh dalil yang disampaikan pemohon tak beralasan.

Walhasil, MK dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Aswanto menegaskan dalil yang disampaikan tim hukum paslon nomor 3, tidak dapat diterima untuk diteruskan dalam sidang pembuktian.

Hal tersebut usai majelis hakim mendengar dan mempertimbangkan keterangan termohon, KPU Banjar, Bawaslu Banjar, termasuk pihak terkait dari paslon nomor urut 1, Saidi Mansyur- Habib Idrus Al Habsyie.

“Berdasar semua fakta hukum di persidangan, mahkamah memutuskan dalil-dalil pemohon a qou tak beralasan,” tegas Aswanto.

 

Dalam ketentuan, selisih suara untuk melanjutkan gugatan sengketa Pilkada hanya 1-2 persen. Sementara selisih suara antara pemohon dengan paslon terkait yakni Saidi Mansyur-Habib Idrus Al Habsyie yakni terjadi perbedaan suara hingga 29.615 suara (10,17 persen).

Sebagaimana diketahui, dalam penghitungan akhir KPU Banjar, Rabu (16/12/2020) hingga baru selesai Kamis (17/12/2020) dini hari, Ketua KPU Muhaimin mengumumkan paslon nomor urut 1 H Saidi Mansyur-Habib Idrus Al Habsyie dinyatakan unggul dengan perolehan dukungan sebanyak 141.619 suara sah.

Sedangkan paslon nomor urut 3 H Rusli-KH Fadhlan Asy’ari (Guru Fadlan) memperoleh sebanyak 112.004 suara sah. Dan di posisi akhir, paslon nomor urut 2 Andin Sofyanoor-KH Syarif Bustomi (Guru Oton) dengan perolehan 37.517 suara sah.

Sebelumnya, pemohon mendalilkan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1, mulai menuding adanya mobiliasai ASN untuk mendukung pasangan bersangkutan hingga adanya DPTb tidak wajar sebanyak 5.097 suara.

Hari ini tadi, MK menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 30 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sidang terbagi pada pukul 09.00 WIB untuk delapan perkara. Kemudian, 13.00 WIB untuk 12 perkara dan 16.00 WIB untuk 10 perkara.

Pada sidang pertama, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar.

Sesi selanjutnya pengucapan putusan dan ketetapan untuk perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.
Untuk sesi terakhir, perkara yang diputus adalah sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Timur, Rembang, Kaur, Muna, Pesisir Selatan, Bengkulu, Lima Puluh Kota, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat (2 perkara).

Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu berbeda dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang menghadirkan sebagian para pihak di ruang sidang dan sebagian secara daring.

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15 – 17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari – 18 Maret 2021 dan diputus pada 19 – 24 Maret 2021.
MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->