Connect with us

Kota Banjarbaru

Gubernur : ASN di Lingkup Kalsel Dilarang Pakai LPG 3 Kg!

Diterbitkan

pada

Surat edaran Gubernur Kalsel tentang penggunaan LPG 3 kg. Foto : devi

Kelangkaan gas LPG 3kg di pasaran sebenarnya telah diantisipasi Pemprov Kalsel dengan membuat Surat Edaran Gubernur No No 510/01594/SARPRASKODA tentang Penggunaan LPG tabung 3 Kg. Dalam surat yang ditantantangani Gubernur Sahbirin Noor tersebut, dicantumkan siapa saja yang berhak untuk menggunakan tabung gas LPG 3 kg.

Namun sayang, fakta di lapangan masih banyak kalangan mampu berpenghasilan lebih dari cukup yang masih menggunakan LPG 3 kg. Hal ini, tak ayal menjadi salah satu sebab kelangkaan LPG 3 kg karena jatah yang semestinya diguanakan untuk masyarakat golongan tertentu, ternyata diambil oleh masyarakat yang lain. (Baca: LPG 3 Kg ‘Menghilang’ Jelang Tutup Tahun, Harga di Pengecer Tembus Rp 40 Ribu)

Dalam Surat Edaran yang merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG tabung ukuran 3 kg, dicantumkan golongan tertentu diimbau untuk tidak menggunakan. Salah satunya adalah ASN (Apartur Sipil Negara) di Lingkup Kalimantan Selatan!

Kenapa ASN tidak diperbolehkan? Alasannya, karena ASN tentunya memiliki penghasilan lebih yang mampu untuk membeli gas non subsidi.

Selain itu, juga berlaku bagi para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta rupiah.

Pun demikian dengan masyarakat di wilayah Kalsel yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1,5 juta per bulan,  dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat.

Pantauan wartawan Kanalkalimantan.com  di sejumlah lokasi memang mendapati kios ataupun toko pengecer LPG 3 kg tak memiliki persediaan alias kosong. Seperti halnya di toko milik Tauhid (53) yang menjadi salah satu pengecer LPG 3 kg di Pasar Banjarbaru.

Dia mengatakan, dalam beberapa hari ini toko miliknya belum mendapat kiriman jatah elpiji. Sementara untuk LPG non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg tetap tersedia. Kalaupun ada stok, jumlahnya pun terbatas dan dia biasa menjual dengan kisaran harga Rp 24-25 ribu. “Saya jual segitu karena saya mengambil dengan harga Rp 21-22 ribu per tabung,” jelasnya.

Di kawasan Guntung Payung, Landasan Ulin, sebuah kios malah menjual LPG 3 kg seharga Rp 30 ribu. Mahalnya harga yang ditetapkan dari harga normal sekitar Rp 14.750, karena terbatasnya stok barang.(devi)

Kelangkaan LPG 3 kg seringkali terjadi di sejumlah daerah membuat masyarakat panik sehingga terjadi kenaikan harga berkali lipat. Foto : abdullah


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->