Kabupaten Tanah Bumbu
Gegara Pengroyokan di Warung Kopi, Kakak Adik di Sungai Loban Masuk Bui
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan dua pelaku dugaan pengeroyokan di sebuah warung, jalan lintas provinsi, Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah bumbu, Senin (7/2/2022) sore.
Pelaku berinisial AR (20) dan IR (29), Keduanya merupakan kakak beradik warga Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP H I Made Rasa membenarkan atas penangkapan kedua pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut.
Polisi membekuk kedua pelaku berdasar laporan dari MH (23), korban, warga Desa Sari Mulya RT 01 Kecamatan Sungai Loban.
Baca juga: Ilmuan : Suhu Laut Meningkat Tiap Tahun, Ciptakan Kekacauan Cuaca Global
AKP H I Made Rasa mengatakan, kronologi kejadian perkara saat itu korban sedang duduk di warung, kemudian datang dua kakak beradik kepadanya dan melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Kejadian pengroyokan itu terjadi pada hari Minggu 6 Febuari 2022 sekitar pukul 03.40 Wita di sebuah warung kopi. Lokasi kejadian di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban,” ujarnya.
Saat itu, pelaku AR memukul bagian kepala korban sekali menggunakan gelas kaca hingga pecah, lalu datang IR membawa batako yang ingin dipukulkan di bagian kepala korban, tapi berhasil ditahan oleh korban.
Tak cukup sampai disitu, pelaku IR mencekik leher korban dan AR melukai pinggang sebelah kiri korban menggunakan pecahan gelas kaca.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah kanan, dan bagian pinggang sebelah kiri. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Loban.
“Setelah pihak Polsek Sungai Loban menerima Laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Sungai Loban yang di-back-up Unit Resmob Polres Tanah Bumbu melaksanakan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap AR dan IR pada Senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Provinsi Desa Sebamban Baru,” beber AKP H I Made Rasa.
Baca juga: Dinkes Banjar Kebut Vaksinasi Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19
Kini kedua kakak beradik sudah diamankan di rumah tahanan Mapolsek Sungai Loban untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku akan disangkakan dengan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. (kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
-
HEADLINE1 hari yang laluAsap Pekat Kepung Palangka Raya, Partikel Halus Lampaui Ambang Batas Aman
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluKalak BPBD Kapuas Turun Langsung Padamkan Api di Saka Purun
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluBPBD Kapuas Salurkan Air Bersih ke Warga Desa Sei Asam
-
HEADLINE2 hari yang laluBenih Siam Madu Murakata Asal Kalsel Dibawa ke Papua
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluGenjot Pembangunan Jembatan Box di Desa Pulau Kaladan
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluDewan Pengarah BNPB ke Posko Induk Karhutla BPBD Kapuas



