Connect with us

Kriminal

Gauli Anak di Bawah Umur, Pria dari Mantewe Dibekuk Polisi di Paser

Diterbitkan

pada

JAI pelaku pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap Satreskrim Polres Tanbu. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Diduga melakukan aksi cabul keada seorang anak di bawah umur, JAI (49) warga Jalan Kodeco KM 38 Dusun II RT 05 RW 02, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, diringkus polisi.

Lelaki tersebut diamankan di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu di-back up Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur, Selasa (18/10/2022) malam.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa mengungkapkan, perbuatan JAI terungkap saat korban bercerita kepada teman sepermainannya bahwa ia pernah dipaksa berhubungan badan oleh JAI di rumahnya.

Mendengar kisah tersebut, teman korban menceritakan kembali aksi yang dilakukan JAI kepada ibunya. Ibu teman korban kaget, kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu korban.

 

Baca juga  : Sambut Hari Sumpah Pemuda ke-94, Disporapar HSU Gelar Lomba Ketangkasan Baris Berbaris

Mendengar cerita tetangganya, ibu korban langsung menginterogasi anaknya dan korban mengaku telah dipaksa berhubungan badan sebanyak tiga kali oleh tersangka JAI.

“Korban mengaku tiga kali dipaksa melakukan hubungan badan dan ibu korban menanyakan lagi waktu kejadiannya. Kemudian korban tidak mengingat kapan waktu kejadian tersebut,” kata Kasi Humas Polres Tanbu, Rabu (19/10/2022) siang.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.

Dalam penyidikan seusai ditangkap, tersangka JAI mengakui perbuatannya. Belakangan terungkap, ternyata bukan hanya kepada korban, tetapi JAI juga mengaku melakukan perbuatan bejat serupa kepada korban yang berbeda.

 

Baca juga : Anak TK Harapan Bunda Desa Tibarau Panjang Teluk Kepayang Dengarkan Story Telling

“Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah 2 Kali melakukan tindak pidana yang sama dengan korban yang berbeda,” ungkap AKP Made.

Tersangka JAI dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->