Connect with us

Politik

Eks Koruptor Boleh Nyaleg?, Jadi Bahasan Mahasiswa di Open Space ULM

Diterbitkan

pada

Diskusi berlangsung di ruang terbuka Open Space Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. Foto : Mario

BANJARMASIN, “Eks Koruptor Boleh Nyaleg?” isu yang masih hangat dan menjadi pro kontra di Indonesia dikupas LA2M (Lembaga Advokasi dan Aksi Mahasiswa) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Sabtu (29/9) 15.00 Wita. Diskusi berlangsung di ruang terbuka Open Space Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Diskusi yang berlangsung selama dua jam ini menghadirkan Muhammad Pazri SH MH -Direktur Borneo Law Firm- dan Patthurahman SSos, MA -dosen FISIP ULM.

Menurut Muhammad Pazri, ada hak konstitusi untuk dipilih dan memilih yang dibenturkan dengan caleg mantan napi yang ikut mencalonkan diri. “Semua regulasi itu ada di legislatif, jadi semua pengaturannya ada di mereka, dari awal. Undang-Undang pemilu kan berubah setiap lima tahun. Kuncinyaitu ada di DPR RI, kembali kepada mereka, padahal harapannya kan dibatasi, perlu ada regenerasi di legislatif untuk hari ini. Karena ada yang bercokol sangat lama, sampai sekarang mereka masih ada di legislatif. Selama dia punya modal masih bisa duduk di sana,” beber Pazri.

Ketika ditanyai, misalnya caleg koruptor memang nanti resmi tidak boleh mencaleg dan hal itu dikaitkan dengan HAM, ia pun memamparkan. “Itu kan tidak masalah, karena posisinya hak itu sama. Baik dipilih atau memilih dan mencalonkan atau tidak mencalonkan itu sama haknya. Tapi yang kita perdebatkan hari ini, kalau dia pernah menajdi narapidana, perlu dipertimbangkan. Tapi, semuanya kembali ke masyarakat lagi dalam memilih,” bebernya.

Secara konstitusi, dilarangnya caleg mantan napi melanggar pasal 28 UUD 1945 tentang HAM. “Itu dibuat fleksibel oleh mereka. Padahal harapannya adalah adanya pertimbangan yang lain, yaitu partai lah yang ke depan membatasi. Harus selektif,” katanya.

Setiap koruptor harus jadi pertimbangan untuk dicabut hak politiknya ke depan, jadi ada ketegasan.

Lain halnya, Patthurahman menyampiakan pendapat yang sedikit berbeda, KPU, Bawaslu, MA mempunyai perbedaan versi, sehingga menimbulkan tafsir yang berbeda.

“Itu sebenanrnya wajar saja, karena punya dasar kuat. Sekarang memang yang harus dibenahi justru bagaimana untuk mendegradasi praktsi korupsi di kekuasaan baik di tinggkat ekskutif dan legislatif. Bagi saya, ketika mantan narapidana korupsi itu mencalonkan diri atau tidak, itu tidak jadi masalah. Yang jadi permasalahan utama, adalah bagaimana kita menciptakan sistem Pemilu yang bersih dan lahir anggota dewan yang bersih,” bebernya.

“Kita harus bersama-sama bergerak mencipatakan politik yang berbiaya rendah dan menghindari high cost politic dan masyarakat tidak meminta bentuk apapun kepada caleg sehingga tidak terjadinya politik uang,” tandasnya. (mario)

Repporter: Mario
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->