Connect with us

Hukum

Dugaan Rudakpaksa Tunggu Pembuktian Persidangan, Kelasi I Jumran Diserahkan ke Odmil

Diterbitkan

pada

Denpomal Banjarmasin menyerahkan tersangka anggota TNI AL, Jumran beserta 46 barang bukti ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menyerahkan tersangka pembunuhan berencana Jumran beserta 46 barang bukti ke Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

Dalam sebuah press conference di markas komando Lanal Banjarmasin, Kadispenal Laksma TNI IM Wira Hady AW menyebutkan, penyidik telah menjalankan proses penyidikan selama 10 hari.

“Dimana yang telah dijalankan selama 10 hari, terakhir dilaksanakan adalah rekontruksi reka adegan. Tujuannya memberikan gambaran secara jelas,” ungkap Kadispenal Banjarmasin Laksma TNI IM Wira Hady AW di hadapan awak media.

Dari 10 hari itu, penyidik berhasil memintai sebanyak 10 saksi dan menyita kurang lebih 46 barang bukti. Di antaranya sebuah mobil Daihatsu Xenia berplat DA 1256 PC warna hitam.

Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Freego warna hitam, baju dan celana yang digunakan oleh tersangka.

Baca juga: Ini Motif Anggota TNI AL Jumran Habisi Juwita, Dilakukan Sendirian


“Sedangkan untuk handphone dihancurkan oleh tersangka dipecahkan dibanting, sampai barang barang milik korban di buang ke jalan, dihancurkan kecil-kecil sehingga tidak ditemukan,” tambahnya.

Dia menegaskan dalam rekontruksi, sebanyak 33 reka adegan dilakukan oleh tersangka, dengan tidak menghilangkan kejadian-kejadian.

Termasuk dugaan adanya rudapaksa yang dilakukan terhadap korban, Laksma Wira mengungkapkan, pihaknya tidak membuat reka adegan tersebut namun akan dibuktikan di persidangan.

Baca juga: Denpom Lanal Banjarmasin Kabulkan Pemeriksaan Tes DNA Cairan Mani dari Jenazah Juwita

“Terkait rudapaksa apakah terjadi rudapaksa atau tidak, kami tidak membuat reka adegannya, tetapi nanti akan kita buktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” ungkap dia.

Terkait dugaan adanya rudapksa yang dilakukan terhadap korban, pihaknya tengah mengajukan tes DNA cairan yang ditemukan dari hasil forensik jenazah korban.

“Dan sudah kita ajukan, ini yang belum bisa kami serahkan ke Odmil kita susulkan untuk kelengkapannya. Yang kedua ada forensik digital ini butuh waktu dan akan kita susulkan penyerahannya,” jelas Wira.

Baca juga: Panen Raya Padi di Hambuku Hulu, Ini Kata Bupati HSU Haji Jani

Lebih jauh menjawab pertanyaan awak media terkait dugaan lebih dari satu pelaku yang terlibat, dirinya mengatakan akan menunggu keterangan yang akan disampaikan dari persidangan.

Kendati demikian ia menegaskan jika ditemukan lebih dari satu pelaku, pihaknya akan mengejarnua.

“Angkatan Laut janji akan mengejarnya, tapi kita tidak boleh berasumsi, kita bicaranya perkara hukum berdasarkan alat bukti, selesai ini bukan berarti kami lepas tangan, termasuk kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->