Connect with us

DPRD BANJARBARU

DPRD Banjarbaru Mulai Bahas Raperda APBD Perubahan 2021

Diterbitkan

pada

Rapat paripurna pengajuan Raperda APBD Perubahan Tahuan anggaran 2021 di DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (18/8/2021). Foto: humprobjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) tahun anggaran 2021, Rabu (18/8/2021).

Rapat paripurna diikuti Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi, dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah dan Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman, Wakil Ketua DPRD Banjarbaru H Napsiani.

 

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka melaksanakan kebijakan khususnya terkait pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19. “Mari sama-sama kita mendoakan semoga pandemi Covid 19 cepat berlalu,” ucapnya.

 

Dalam penyusunan Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru tahun anggaran 2021, Wali Kota Banjarbaru mengatakan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 ayat (2) bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, atau pelampauan atau tidak terealisasinya pendapatan maupun belanja daerah.

 

 

Baca juga: Sah, Migrasi TV Analog ke TV Digital Dimulai April 2022

“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,” ujarnya. Juga keadaan darurat atau keadaan luar biasa.

 

Penyusunan perubahan apbd tahun anggaran 2021 tentunya mendasari dari nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai acuan dalam penyusunan program. “Untuk mengakomodir setiap dinamika perubahan yang terjadi di masyarakat sebagai kebutuhan yang mendesak dan didasarkan pada kebijakan strategis,” ujarnya.

Untuk melaksanakan program dan kegiatan yang sesuai dengan skala prioritas daerah berdasarkan kebijakan umum anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum pada masyarakat dalam batas otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.

 

“Dalam pelaksanaannya harus tetap konsisten pada arah kebijakan umum daerah yang telah disepakati dalam arti dapat mengakomodir setiap dinamika yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,” kata Aditya.

 

Dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, berawal dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021. Proses ini dapat dilakukan setelah penyampaian laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2021 oleh Pemerintah Kota Banjarbaru, kemudian diikuti dengan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang saat ini sedang dilakukan evaluasi.

 

Perubahan APBD 2021 merupakan proses penganggaran konseptual, terdiri atas formulasi kebijakan anggaran dan perencanaan operasional dalam upaya penyempurnaan program kegiatan perubahan yang telah dianggarkan sebelumnya, akan tetapi masih membutuhkan beberapa tambahan belanja daerah, sehingga didapatkan tolak ukur indikator yang lebih baik.

 

Sebelum APBD tahun anggaran 2021 disampaikan telah ditetapkan 3 buah Perwali tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021 yaitu Perwali Nomor 7 tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021, Perwali Nomor 9 tahun 2021 tanggal 17 maret 2021 dan Perwali Nomor 19 tahun 2021 tanggal 24 Mei 2021.

 

Sebelum penyampaian Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021, Pemerintah Kota Banjarbaru telah mengalami perubahan anggaran daerah yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota, yaitu perubahan pertama dilakukan terkait dengan penanganan bencana banjir yang terjadi di Kota Banjarbaru.

 

Perubahan kedua dilakukan pengurangan belanja daerah dari DAU dan DAK setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan no 17/PMK.07/2021 tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->