selebriti
Ditangkap BNN, Raffi Ahmad Basuh Kaki Amy Qanita Mohon Ampunan
KANALKALIMANTAN.COM – Artis sekaligus presenter Raffi Ahmad mengaku langsung mohon ampunan ke ibunya, Amy Qanita usai selesai menjalani rehabilitasi terkait narkoba di Lido, Jawa Barat. Setibanya di rumah, dia segera membasuh kaki Amy Qanita.
“Percaya nggak percaya, gue keluar dari BNN, gue refleksi diri dulu. Seminggu kemudian TV buka pintu lagi buat gue, Dahsyat, Pesbukers,” ucap Raffi Ahmad di akun YouTube SULE Channel yang diunggah baru-baru ini.
“Tapi yang pertama gue lakukan dari BNN itu ngebasuh kaki ibu gue, minta maaf,” sambungnya lagi.
Mendengar itu, Sule menimpali. Ayah Rizky Febian ini merasa rezeki Raffi Ahmad kembali lancar usai bebas karena berkah dari Amy Qanita.

Raffi Ahmad
“Mungkin itu Fi, mungkin berkah itu dari seorang ibu. Itu rezeki yang kembali lagi,” tutur Sule.
Raffi Ahmad sendiri membenarkan. Dia menyebut selama menjalani rehabilitasi memang selalu merasa bersalah terhadap ibunya.
“Karena di BNN seminggu sekali nonton TV. Itu nonton TV gue lihat ibu gue diwawancara nangis. Jadi sekarang mau lakuin apa-apa mikir,” kata Raffi Ahmad.
Terlepas dari itu, kasus tersebut juga membuat suami Nagita Slavina itu sadar. Buktinya kini dia lebih suka menabung ketimbang sebelumnya.
“Gue terima kasih sama BNN. Gara-gara kasus itu, itu merubah gue 360 derajat. Gue juga sekarang mau nabung,” bebernya.
Seperti diketahui, Raffi Ahmad ditangkap BNN pada 2013. Dia diciduk di kediamannya yang berlokasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Imbas kejadian itu, uang Raffi Ahmad terkuras habis. Pasalnya dia harus membayar cicilan hampir Rp 1 miliar setiap bulannya. (suara.com)
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis1 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluKafilah HSU Optimis Raih Hasil Terbaik di MTQ ke-37 Kalsel
-
Budaya3 hari yang laluSakralitas Tari Topeng Banjar dan Garapan Baru di Luar Pakem Klasik
-
Hukum2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluKetua DPRD Palangka Raya Dorong Pelayanan dan Optimalisasi PAD


