Connect with us

Kabupaten Banjar

Dinas PUPR Banjar Kebut Penyelesaian Revisi RTRW Kabupaten

Diterbitkan

pada

Puluhan warga yang mengaku dari Kecamatan Gambut bersama LSM KAKI Kalsel berorasi di depan kantor DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (18/7). Foto : rendy

MARTAPURA, Dinas PUPR Banjar menggelar Konsultasi Publik II tentang Finalisasi Revisi RTRW Kabupaten Banjar tahun 2013- 2023 di Mahligai Sultan Adam, kamis (18/7). Kegiatan ini diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para pambakal.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Mokhammad Hliman mengatakan, dalam konsultasi tersebut ada kesepakatan dan catatan hasil Konsultasi Publik dibuat dalam bentuk berita acara menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Rekomendasi Gubernur dan Persetujuan Substansi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR.

“Dengan adanya regulasi ini, bisa dilanjutkan ke regulasi selanjutnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang memberikan acuan yang jelas untuk kepastian hukum pemberian izin Pemanfaatan Ruang ke depan,” katanya.

Dia menjelaskan, tujuan RTRW Kabupaten Banjar 2013-2023 adalah terwujudnya penataan ruang wilyah yang mampu mendukung pengembangan Kabupaten Banjar sebagai pusat pertumbuhan Kalsel yang mandiri, berkelanjutan, berbudaya dan religius berbasis pada potensi unggulan daerah.

Sistem pusat kegiatan Kabupaten Banjar, menetapkan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan.

Martapura sebagai PKN, PKL ada di Martapura Timur, Gambut, Kertakhanyar, Aluhaluh, Sungaitabuk, Simpangempat, sedangkan PPK ada di Kecamatan Beruntungbaru, Tatahmakmur, Martapura Barat, Astambul, Karangintang, Aranio, Sungaipinang, Paramasan, Pengaron, Sambungmakmur, Mataraman, Telagabauntung dan Cintapuri Darussalam.

“Kebijakan RTRW Kabupaten Banjar tahun 2013-2023, struktur ruang yakni pengembangkan titik pertumbuhan utama Kabupaten Banjar, Pusat Kegiatan Nasional perkotaan Martapura, pengembangan jaringan prasarana wilayah yang sesuai standar dan hierarkhi sistem jaringan, integrasi pembangunan wilayah perdesaan dan perkotaan,” jelasnya.

Hilman juga menjelaskan, penetapan kawasan strategis sesuai dengan potensi dan isu pembangunan yang terjadi di Kabupaten Banjar. Sedangkan arahan pemanfaatan ruant, penentuan arahan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana struktur ruang, pola ruang dan kawasan strategi kabupaten.

Ditambahkannya, rencana sistem pusat pelayanan Kabupaten Banjar didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain kebijakan penataan ruang diatasnya seperti RTRWN dan RTRWP. “Kami mengharapkan peran serta partisipasi masyarakat dalam penyusunan rencana tata ruang, partisipasi dalam pemanfaatan ruang dan partsipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang,” tambahnya.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan PUPR Banjar, Farida Ariyani mengatakan, Konsultasi Publik Revisi RTRW Kabupaten Banjar 2013-2032 sekaligus Rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPRD) Kabupaten Banjar.

Dari kedua kegiatan tersebut, diperoleh berita acara untuk memenuhi persyaratan persetujuan teknis dari Menteri Agraria. “Masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam tata ruang yang sudah disusun,” tambah Farida Ariyani.

Kepala BPN Kabupaten Banjar, Amran Simatupang mengharapkan, pihaknya sebagai user atau pemakai, maka revisi Perda RTRW ini sebagai dasar untuk pelayanan. Semoga apa yang akan ditetapkan sebagai pola ruang dapat mensejahterakan atau keadilan bagi semua pihak.(cel/trb)

Reporter : Cel/Trb
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->