Connect with us

HEADLINE

Dimaafkan Korban, Dua Remaja Curi Hp Modus Sumbangan BPK di Batas Kota Tak Masuk Bui

Diterbitkan

pada

Dua remaja yang kedapatan mengambil Hp warga tidak masuk bui setelah secara kekeluargaan berdamai tidak membawa ke proses hukum di Mapolres Banjar. Foto: polresbanjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Aksi pencurian handphone yang dilakukan dua remaja anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kabupaten Banjar nyaris membuat keduanya berakhir dalam jeruji besi.

MR (22) dan J (19) yang berhasil dibekuk warga pada Minggu (24/7/2022) siang, akhirnya dibawa ke markas Kepolisian Resort Banjar setelah ketahuan mengembat ponsel sambil meminta sumbangan untuk BPK.

Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji membenarkan adanya kejadian pencurian yang beakhir damai secara kekeluargaan beradasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak. Lokasi kejadian pencurian berada di Jalan Batas Kota, Komplek Graha Permai RT 07 RW 03, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Minggu (24/7/2022) pukul 12.15 Wita.

 

 

Baca juga: PLN Dukung Pameran Kendaraan Listrik Pertama “PEVS 2022” di Indonesia 

Iptu Suwarji mengungkapkan, korban pencurian handphone tersebut adalah Siti Hapsah (51), seorang ibu rumah tangga, warga Komplek Graha Permai. Dimana saat kejadian sedang dimintai sumbangan dua remaja anggota BPK.

“Benar, tepatnya di depan pagar rumah korban, pihak pertama yaitu MR (22) dan J (19) mengambil hanphone merek Vivo J 91 warna biru milik korban. HP diletakkan di atas meja teras saat korban memasuki rumah untuk mengambil uang untuk sumbangan,” ungkap Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji.

Siti Hapsah yang saat itu kembali ke teras rumahnya untuk memberikan sumbangan melihat dua remaja tersebut tidak ada lagi, pun kemudian ia sadar bahwa perangkat komunikasinya juga sudah tidak ada lagi.

Setelah dibawa warga ke Mapolres Banjar, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan dan surat kesepakatan bersama.

“Mengingat Hp tersebut sudah ditemukan dan dikembalikan kepada korban, kemudian korban pun sepakat untuk tidak mengadukan ke kepolisian atau tidak menempuh jalur hukum,” ujar Iptu Suwarji.

Sejalan dengan kesepakatan yang dibuat Siti Hapsah untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum, kedua orang remaja ini meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuataannya kembali.

Baca juga: Waspada! Ada 3 Gejala Paling Buruk dari Cacar Monyet

“Kedua pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun apabila nanti dia mengulangi perbuatannya lagi, maka dia harus menanggung akibatnya hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Minggu (24/7/2022) sekitar pukul 12.15 Wita, Hj Hapsah mengatakan saat itu kedua pelaku tersebut mendatangi dirinya yang sedang membersihkan rumput di halaman rumah, kemudian datang kedua pelaku dengan membawa karcis sumbangan BPK.

Sementara dirinya ke dalam rumah untuk mengambilkan uang, kedua pelaku diduga kalap mata melihat handphone korban yang berada di atas meja yang ada di teras rumahnya.

“Waktu itu masuk ke dalam rumah untuk mengambilkan uang, setelah kembali keduanya sudah tidak ada lagi,” ujar Hj Hapsah.

Kemudian, Hj Hapsah baru sadar perangkat komunikasinya sudah tidak ada lagi, warga selanjutnya melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.

“Keduanya melarikan diri sampai batas kota, untungnya dapat,” katanya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->