Connect with us

HEADLINE

Didakwa Korupsi Retribusi Parkir Rp 1,06 M, Dua Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Diterbitkan

pada

Sidang kasus korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Foto: mario

BANJARMASIN, Sidang tindak pidana korupsi kasus retribusi parkir Pasar Ulin Raya, Banjarbaru, dengan terdakwa Staf Ahli Pembangunan Banjarbaru Antoni Arfan dan Mantan Kadishub Banjarbaru Ahmad Jayadi, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (29/11). Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut berlangsung tanpa pengajuan eksepsi dari terdakwa.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Yusuf Purnomo SH tersebut, JPU Ghanes SH membacakan dakwaan setebal 50 halaman. Dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2010-2015.

“Kasus ini bermula adanya laporan indikasi dugaan praktik tindakan rusuah di tubuh Dishubkominfo Banjarbaru terkait retribusi parkir di Pasar Ulin Raya, Banjarbaru,” kata Ghanes.

Dari hasil penelurusan yang dilakukan, ternyata memang ditemukan kasus tidak sesuainya laporan setoran retribusi parkir tersebut. Setoran yang seharusnya dengan jumlah tertentu, justru berkurang nilainya. Peristiwa ini berlangsung dalam medium 2010-2015 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,06 miliar.

Menanggapi dakwaan itu, Ivoliansyah selaku penasihat hukum terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan. Pihaknya memilih tetap lanjut pada sidang berikutnya untuk mengetahui kebenarannya. “Dari bacaan dakwaan oleh JPU tadi termasuk tidak benar yang diarahkan kepada klien kami. Nanti kita buktikan kebenarannya pada sidang sidang selanjutnya,” katanya.

Kasus dugaan korupsi setoran parkir Pasar Ulin Raya ini sudah cukup lama ditelisik Kejari Banjarbaru, diduga ada ‘kebocoran’ PAD dari pengelolaan parkir Pasar Ulin Raya dari tahun 2010 hingga tahun 2015. Kala itu Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru sempat dipimpin oleh Ahmad Jayadi -saat ini sudah pensiun dari ASN-, sementara Antoni Arfan masih aktif sebagai ASN Pemkot Banjarbaru.

Sebelumnya, dugaan korupsi ini sudah menyeret dua terpidana Rina Lestari dan Arimbi Sofyan Arifin (Direktur dan Manajer Operasional CV Nadya Parkatama) yang dipercaya Pemkot Banjarbaru sebagai vendor alias penyedia jasa pengelola retribusi parkir di Pasar Ulin Raya.

Terkuak dari fakta di persidangan pasangan suami istri (Pasutri) Sofyan Arifin dan Rina Lestari Arimbi, menunggak retribusi parkir kepada Pemkot Banjarbaru pada 2010. Kemudian, terus membengkak hingga tahun 2015.

Menurut Kasipidsus Kejari Banjarbaru Mahardika, selama persidangan Direktur dan Manajer Operasional CV Nadya Parkatama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan ada peristiwa pidana baru di dalam fakta persidangan. Sehingga jaksa melanjutkan penyidikan yang akhirnya mengerucutkan pada dua nama tersangka baru, yakni Jayadi dan Antoni. Kejari Banjarbaru kemudian menyelidiki dan meminta BPKP Perwakilan Kalsel melakukan audit.

Mahardika menyebut total kerugian negara yang ditemukan mencapai Rp 1,06 miliar, hasil retribusi parkir itu tidak disetorkan ke kas daerah atau lebih tepatnya dimanipulasi.

Kasi Pidus Kejari Banjarbaru mengatakan, dari kerugian negara Rp 1,06 miliar, dua terdakwa ini diduga menikmati setoran yang bocor tersebut. “Pemerintah mengalami total kerugian negara Rp 1,06 miliar. Dari besaran nilai korupsi, AA mendapat terbesar sekitar Rp 800 juta-an,” sebutnya dihadapan awak media beberapa waktu lalu.

Jayadi dan Antoni keduanya disangkakan pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar

Sementara, pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

JPU pun kini telah mengantongi barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait retribusi parkir Pasar Ulin Raya sekitar 400 dokumen. “Saksi yang kami periksa sudah ada 20 orang terkait kasus ini,” sebutnya.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Lapas Kelas III Banjarbaru karena dikhawatirkan kedua tersangka melarikan diri, dan untuk memperlancar proses persidangan. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->