Connect with us

Kota Banjarmasin

Demo ke DPRD Kalsel, Sopir Batu Bara Minta Penutupan Hauling Km 101 Dituntaskan

Diterbitkan

pada

Demo para sopir angkutan batu bara di Mapolda Kalsel, Rabu (22/12/2021). Foto : Seno

KANALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Para sopir truk batu bara menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Kalsel, terkait masih belum dibukanya pemasangan portal di Jalan Hauling Km 101 Kabupaten Tapin sejak 27 November 2021 lalu, yang hingga kini masih belum dibuka.

Dalam aksi Rabu (22/12/2021), para pendemo tidak hanya dari para sopir namun juga emak-emak -istri para sopir truk batu bara- yang ikut turun alam aksi tersebut. Mereka ikut protes akibat suami suami mereka hampir sebulan tak bisa mencari nafkah.

Perlu diketahui sejak 27 November, jalan khusus angkutan batu bara di Km 101, Tatakan, Kabupaten Tapin ditutup oleh polisi. Hal itu kemudian diikuti pemasangan portal dan kendaraan milik PT TCT di lokasi yang sama.

Penutupan jalan hauling telah memasuki pekan keempat. Aksi blokade, sangat memukul perekonomian masyarakat.

 

Baca juga : Densus 88 Bawa Tiga Terduga Teroris di Kalteng, Disebut Berlatih di Kalsel

Aksi penutupan jalan hauling tersebut menurut kuasa hukum Asosiasi Jasa Angkutan Batu Bara dan Tongkang Tapin Supiansyah Darham mengatakan, penutupan jalan itu dilakukan secara sepihak, sebab kasus perkara perdatanya masih bergulir.

“Selesai dahulu perdatanya baru pidananya,” tegas Supiansyah Darham.

Menurut hematnya sebagai kuasa hukum, sebenarnya titik persoalan itu antara PT AGM (Antang Gunung Meratus) dan PT TCT (Tapin Coal Terminal), maka dari itu pada demo kali ini kami menyampaikan aspirasi meminta DPRD Kalsel , Gubernur Kalsel dan Polda Kalsel untuk memediasi kedua belah pihak duduk bersama agar berdamai.

“Apabila kedua belah pihak tersebut sudah berdamai, maka tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian untuk menutup jalan hauling tersebut,” ucap Supiansyah Darham.

Sebelumnya kasus ini sudah pernah digelar di Pengadilan Negeri Tapin. Sidang perdana gugatan PT Antang Gunung Meratus (AGM) terhadap PT Tapin Coal Terminal (TCT) pada Rabu (8/12/2021).

 

Baca juga : Teman Bus Trans Banjarbakula Diluncurkan, Layani Koridor 1 Gambut Km 17-Simpang Empat Banjarbaru

Gugatan terkait sengketa penggunaan jalan khusus tambang di Km 101 Tapin berdasarkan perjanjian penggunaan tanah yang ditandatangani pada 11 Maret 2010 atau dikenal sebagai perjanjian 2010.

Sesuai perjanjian 2010, para pemilik jalan khusus tambang di Km 101 Tapin, seharusnya bisa saling pakai tanah pihak lainnya agar jalan khusus tambang masing-masing pihak bisa digunakan. Sengketa muncul ketika PT TCT tidak mau mengakui perjanjian 2010.

Dalam siaran pers resmi PT AGM, gugatan ini dilakukan oleh PT AGM sebagai upaya hukum untuk memastikan bahwa kedua perusahaan masih terikat dengan perjanjian 2010.

Penasehat Hukum PT AGM, Harry Ponto mengatakan, pihaknya menyampaikan tiga tuntutan, pertama, PT AGM menegaskan perjanjian 2010 dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Kedua, perjanjian 2010 mengikat PT TCT, dan PT TCT harus tunduk pada perjanjian 2010.

Ketiga, baik PT AGM maupun PT TCT berhak menggunakan tanah obyek perjanjian yang merupakan bagian dari jalan hauling dan underpass sesuai perizinan yang ada.
(kanalkalimantan.com/seno)

Reporter : Seno
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->