Connect with us

HEADLINE

Damkar Pemko Banjarmasin Seruduk 5 Mobil, Ganti Rugi Disebut Jadi Tanggung Jawab Sopir

Diterbitkan

pada

Tabrakan beruntun armada Damkar milik Pemko Banjarmasin dengan mobil pribadi di traffic light Jalan A Yani Km 2,5 Banjarmasin, Sabtu (4/2/2023). Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Insiden kecelakaan melibatkan mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dengan 5 mobil pribadi, pada Sabtu (4/2/2023), di traffic light Jalan A Yani Km 2,5 Kota Banjarmasin belum ada titik penyelesaian.

Lantaran para pemilik mobil yang ringsek akibat diseruduk mobil Damkar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin tersebut meminta ganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian sopir.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina tidak dapat berkomentar banyak menyikapi insiden yang melibatkan mobil Damkar milik Pemko Banjarmasin tersebut.

Dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan mengatakan, insiden tersebut menjadi peringatan bagi petugas Damkar lainnya yang ada di Banjarmasin.

 

 

Baca juga : 29 PKD Kecamatan Amuntai Tengah Resmi Dilantik

Tabrakan beruntun armada Damkar milik Pemko Banjarmasin dengan mobil pribadi di traffic light Jalan A Yani Km 2,5 Banjarmasin, Sabtu (4/2/2023). Foto: ist

Ibnu tegas mengatakan jika Pemko tidak mempunyai anggaran khusus untuk mengganti rugi kerusakan mobil korban, dirinya pun berencana akan memanggil kepala DKPP Kota Banjarmasin dan sopir yang bersangkutan.

“Kita tidak pernah menganggarkan untuk kejadian seperti ini,” jelasnya.

“Nanti akan kami panggil Kadis Damkar, untuk minta klarifikasi, termasuk juga yang membawa unit tersebut,” tambahannya.

Sementara itu, Sekretaris DPKP Banjarmasin Muhlis Rida mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam tanggung jawab untuk mengganti kerugian kerusakan lima mobil korban yang ditabrak.

Ia lantas menyalahkan sopir mobil Damkar yang saat itu tidak hati-hati dan lalai dalam mengendarai armada mengakibatkan menabrak sejumlah pengendara di depannya.

Baca juga: Kejari Lamandau Bantu Para Mualaf Al Qur’an dan Peralatan Shalat

“Berkaitan ganti rugi kita tidak ada anggaran, itu sebagai kelalaian dari sopir jadi dibebankan kepada sopir,” katanya, Senin (6/2/2023) siang

Dirinya juga mengatakan, pada hari Sabtu saat kejadian petugas keamanan di DPKP Kota Banjarmasin sedang libur, kemudian ia mengatakan sopir tergesa-gesa dalam mengemudikan armada yang berukuran besar tersebut.

Disamping itu, diungkapkannya, pihaknya saat ini juga sedang melakukan mediasi dengan para korban di Mapolresta Banjarmasin untuk mencari titik penyelesaian atas insiden tersebut.

Sekadar diketahui, kronologis kejadian tabrakan beruntun tersebut terjadi pada Sabtu (4/2/2023) siang, saat ada informasi kebakaran di Jalan Pramuka Kota Banjarmasin.

Sejumlah petugas Damkar langsung menuju lokasi yang dikabarkan, termasuk anggota Damkar Kota Banjarmasin yang membawa armada, hingga akhirnya menabrak 5 mobil saat lampu merah menyala di traffic light Jalan A Yani Km 2,5 Banjarmasin.

Baca juga: Kejari Lamandau Bantu Para Mualaf Al Qur’an dan Peralatan Shalat

Belakangan diketahui informasi kebakaran di Jalan Pramuka tersebut tidak benar, ternyata sedang ada kegiatan fogging atau pengasapan di sebuah bangunan warga yang disangka terjadi kebakaran.

Meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, 5 mobil yang berada di lampu lalu lintas mengalami ringsek dari kerusakan ringan hingga berat. (kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->