Connect with us

HEADLINE

Curhat Mahasiswi di Banjarmasin Korban Perkosaan, Pelaku Oknum Polisi Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Diterbitkan

pada

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus pemerkosaan oleh oknum polisi kepada salah satu mahasiswi mendengar viral di kota Banjarmasin. Korban yang merupakan salah satu mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) Banjarmasin tersebut mengatakan hukuman yang dilayangkan kepada pelaku tidak adil.

Diketahui sebelumnya polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) tersebut telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel pada Agustus 2021.

Selanjutnya tercatat dalam detail perkara di Pengadilan Negeri Banjarmasin, sidang terakhir putusan kasus tersebut dilaksanakan pada Selasa (11/1/2022), dengan memutus oknum polisi berinisial BT dengan hukuman pidana penjara waktu tertentu selama 2 tahun 6 bulan.

Isi tuntutan dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (28/12/2021) menyatakan terdakwa BT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BT selama 3 tahun 6 bulan.

 

Baca juga : Polsek Banjarbaru Utara Ringkus Pengedar Sabu

Setelah korban DV membeberkan peristiwa tersebut di laman media sosialnya pada Minggu (23/1/2022), Tim Advokasi dari Fakultas Hukum ULM langsung turun tangan untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa mahasiswi mereka tersebut.

Tim advokasi menilai hukuman yang diberikan kepada pelaku bukanlah berdasar pada pasal 286 KUHP melainkan berdasarkan pada pasal 285 KUHP yang berbunyi, “barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.

“Menyetubuhi wanita yang tidak berdaya karena diminumi obat/alkohol oleh pelaku itu bukan pasal 286 KUHP tetapi pasal 285 KUHP, baca pasal 89 KUHP. Jika tidak bisa menghargai orangnya, setidaknya lembaganya yang dihargai,” ujar Achmad Ratomi, Anggota Tim Advokasi Fakultas Hukum ULM.

Saat ini, Tim Adovakasi Fakultas Hukum ULM masih berupaya untuk mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

 

Postingan instagram korban DV. Foto: ig

Baca juga  : Masjid Hidayatul Akbar Diresmikan, Berada di Jalur Lintas Bandara Syamsudin Noor

Sebelumnya pada Minggu (23/1/2022) di laman media sosial milik DV, korban yang merupakan salah satu mahasiswi curhat “Dimanakah letak keadilan? Pelaku sudah menghancurkan fisikku dan psikis ku seumur hidup,” tulisnya.

Lalu ia kembali menuliskan kronologis pelecehan yang diterimanya. Di mana kejadian bermula saat berlangsung kegiatan magang yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum pada bulan Juli sampai Agustus tahun 2021.

Dituliskan DV, oknum polisi berinisial BT tersebut telah beberapa kali mendekati dirinya dengan berbagai alasan, seperti mengajak makan siang, jalan-jalan, hingga pernah mengajak ke tempat hiburan malam dan hotel. Namun DV selalu menolak karena ia mengaku memang banyak kesibukan dan juga tidak memiliki perasaan khusus terhadap BT.

Hingga puncaknya terjadi pada Rabu malam 18 Agustus 2021, sekitar pukul 20.30 Wita. DV menerima ajakan jalan dari BT. Kemudian selama perjalanan BT ada mengatakan kepada DV, “mau nggak kita ngeroom, kalau tidak ke Golden Tulip, ke HBI?,” namun DV menolak ajakan BT.

 

Baca juga : Pemilik Tak Berada di Tempat, Satu Rumah Habis Terbakar di Trikora Landasan Ulin

Sekitar pukul 22.00 WITA, mereka singgah di Indomaret Km 13, Banjarmasin, namun hanya BT yang turun dari mobil sedangkan DV hanya duduk di dalam mobil. Kemudian BT kembali membawa minuman merk “Kratingdaeng” dan menawarkan kepada DV namun kondisi tutup botol sudah terlepas sehingga DV menolak untuk meminumnya.

BT tetap menawarkan beberapa kali minuman tersebut dan DV akhirnya meminum sedikit minuman yang ditawarkan. Beberapa kali mobil menepi karena BT memaksa DV untuk meminum minuman tersebut, dan mengatakan “Kalau ngga minum mobilnya ga jalan” dan saksi Veronika terpaksa meminum minuman yang ditawarkan oleh BT tersebut dan rasanya berbeda yaitu terasa lebih pahit dari minuman pertama.

Setelah beberapa menit kemudian BT menanyakan bagaimana keadaan DV setelah meminum-minuman tersebut, dan DV menjawab biasa-biasa saja. Selama perjalanan BT turut menyalakan musik DJ/House Music, sehingga lama kelamaan kepala DV mulai terasa berat, badan terasa lemas, dan jantung berdebar sehingga DV tidak bisa mengontrol tubuhnya.

Kemudian DV merasakan badannya bersender ke badan BT. DV juga merasa ada yang menciumnya pipi dan bibir, sampai ia merasakan tangan BT meraba tubuhnya. Tidak lama kemudian BT mengatakan untuk pergi check in di sebuah hotel di Banjarmasin.

 

Pengajuan banding oleh Tim Advokasi Kampus FH ULM. Foto : ig

Baca juga : Selang Gas Bocor, Api Ludeskan Rumah Pemungut Sampah di Trikora Landasan Ulin

Menurut keterangan saksi resepsionis hotel, DV diantar menuju kamar di lantai tiga Hotel Tree Park Banjarmasin dengan kondisi tidak sadarkan diri, lemas dengan mata tertutup duduk di kursi roda yang didorong oleh laki-laki yaitu BT.

Kendati terlihat samar dan buram, namun DV tahu bahwa ia dibawa ke dalam sebuah kamar karena ia melihat sebuah pintu dan tiba-tiba saja DV berada di kasur. Saat itu lah BT langsung menyetubuhi DV.

Meskipun korban sempat ditawarkan sejumlah uang dan janji untuk dinikahi agar mencabut laporan yang telah dibuat, namun korban tetap kukuh agar memperjuangkan keadilannya.

Tagar memperjuangkan keadilan pun turut ramai diberikan oleh pengguna media sosial sebagai bentuk dukungan yang diberikan kepada korban.(kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->