Infografis Kanalkalimantan
Cara Membuat SKCK Online dan Offline
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Salah satu administrasi dalam proses seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) adalah adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK.
Diketahui, SKCK diterbitkan oleh kepolisian dan memiliki masa berlaku selama enam bulan. Fungsi SKCK sebagai bukti bahwa seseorang terbebas dari catatan kriminal.
Cara membuat SKCK bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor polisi atau bisa juga secara online. Berikut infografis cara membuat SKCK online dan offline.
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Jalan Prona Banjarmasin Langganan Banjir Rob
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dibatasi 1 Jam, Ini Aturan Masuk Taman Van der Pijl
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Jalan Nasional di Banjarmasin Terendam Banjir Rob
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Uji Coba Traffic Light Tugu Adipura Banjarbaru Bingungkan Pengendara
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Sekda Roy Rizali Beri Kesaksian di Sidang Korupsi Proyek PUPR Kalsel
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Ombudsman Kalsel Terima 235 Aduan di 2024, Ini Sektor Paling Banyak Dilaporkan