Connect with us

HEADLINE

Buka-bukaan Saksi Sidang Suap Proyek PUPR Kalsel, “Nominalnya Dikasih Tahu, Kalau Bisa 1 Miliar”

Diterbitkan

pada

Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kalsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (17/1/2025). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang sidang kasus gratifikasi (suap) proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir di Penagdilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor) Banjarmasin.

Jumat (17/1/2025) siang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat Pemprov Kalsel untuk memberikan kesaksian di persidangan. Salah satu saksi yang dihadirkan, Muhammad Aris Anova Pratama selaku staf bidang Cipta Karya PUPR Kalsel.

Dalam persidangan, Aris buka-bukaan memberikan keterangan terkait fee proyek pada Dinas PUPR Kalsel. Khususnya proyek pembangunan gedung Samsat Terpadu di Gambut, Kolam Renang dan Lapangan Sepak Bola di Olahraga Terintegrasi Pemprov Kalsel.

Baca juga: Gerakan Jum’at Bersih, Pj Bupati HSU: Jadikan Rutinitas Berkelanjutan

ASN Pemprov Kalsel ini mengaku disuruh oleh Yulianti Erlynah untuk menyampaikan pesan kepada terdakwa Sugeng Wahyudi sebelum adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Pesan yang disampaikan yaitu permintaan uang sebesar Rp1 miliar. Pesan itu disampaikan Aris kepada Sugeng Wahyudi, kontraktor yang memenangkan 3 proyek PUPR Kalsel yang bermasalah.

“Saya menyampaikan arahan dari Ibu (Yulianti Erlynah) ke pak Sugeng”, pak Sugeng yang berhubungan ke ibu,” katanya.

“Arahannya berupa : “Ris, tolong hubungi ada arahan dari atas, tolong hubungi pak Sugeng”, nominalnya dikasih tahu (Yulianti Erlynah), kalau bisa 1 miliar, seperti itu,” ujar Aris di hadapan majelis hakim persidangan.

Baca juga: Sidang PHP Kepala Daerah Kabupaten Banjar, Kuasa Hukum Saidi: Permohonan Pemohon kabur, Tidak jelas dan Terlalu Memaksakan

Aris mengungkapkan, penyerahan uang fee proyek Rp1 miliar langsung antara Sugeng Wahyudi dengan Yulianti Erlynah di sebuah rumah makan di Kota Banjarbaru.

Sebelum itu, ketika ingin menyerahkan uang yang diminta, Sugeng Wahyudi yang sudah berada di parkiran kantor Dinas PUPR Kalsel menghubungi saksi, kemudian diminta menyusul ke rumah makan Kampung Kecil Banjarbaru oleh Yulianti Erlynah.

“Pak Sugeng menghubungi saya bahwa (uang) sudah disiapkan, terus saya informasikan ke Ibu (Yulianti Erlynah) bahwa pak Sugeng sudah di bawah (kantor PUPR), ibu Yuli nyuruh nyusul ke ke resto Kampung Kecil dan saya sampaikan ke pak Sugeng, saya tak ikut karena waktu itu masih di kantor setelah acara,” kata Aris.

Dalam menyampaikan pesan permintaan fee proyek kepada Sugeng Wahyudi, saksi mengaku tak pernah mendapat imbalan berupa uang ataupun barang dari Yulianti Erlynah.

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran di Basung Cempaka, Warga Spontan Keroyok Kawanan Remaja

“Saksi pernah Kecipratan?” tanya hakim Cahyono.

“Tidak pernah pak,” jawab Aris.

Pada hari yang sama, KPK memanggil Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Rahmadin. Renaldi Dwi Sasmita selaku staf honorer PUPR kalsel.

Kemudian seorang saksi bernama Hasibuan Rafi’i selaku pegawai Bank Kalsel, serta seorang saksi lagi dari pihak swasta.

Baca juga: Soal ATCS Simpang Tugu Adipura, Begini Penjelasan Dishub Banjarbaru

Diketahui, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan pihak swasta yang menjadi terdakwa terkait dugaan gratifikasi tiga proyek PUPR Kalsel.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi didakwa pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan pertama.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, dipasang pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain dua orang itu, dalam perkara ini, KPK juga menangkap dan menetapkan tersangka Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah.

Baca juga: Sidang Suap Proyek PUPR Kalsel: Sekdis Mengaku Ketidakharmonisan Internal Sebelum OTT, Sekda Tak Tahu Fee Proyek

Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad dari swasta.

Keenamnya ditetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi tiga proyek, salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->