pilkada 2024
Sidang PHP Kepala Daerah Kabupaten Banjar, Kuasa Hukum Saidi: Permohonan Pemohon kabur, Tidak jelas dan Terlalu Memaksakan
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Sidang kedua sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kabupaten banjar kembali digelar di Mahkamah Konstitusi.
Agenda sidang di MK yang digelar Jumat (17/1/2025) siang itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, yaitu KPU Kabupaten Banjar.
Mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu pasangan Saidi Mansyur dan Said Idrus serta mendengarkan keterangan dari Bawaslu.
Baca juga: Soal ATCS Simpang Tugu Adipura, Begini Penjelasan Dishub Banjarbaru

KPU Kabupaten Banjar diwakili kuasa hukumnya, Raden Liani Afrianty, kepada Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta, menyampaikan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas karena seluruh dalil yang didalilkan oleh pemohon hanya asumsi dan tidak benar adanya.
Baca juga: Polres HSU Siapkan Pengamanan Acara Haul ke-1 Guru Danau
Begitu juga dengan keterangan pihak terkait yang dalam hal ini diwakilkan oleh kuasa hukumnya, yakni Muhammad Ridho Fuadi menyampaikan bahwa mahkamah tidak berwenang mengadili perkara a quo serta tidak memiliki kedudukan hukuk karena selisih hasil perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait terlampau sangat jauh yaitu sekitar 67,68 persen suara. Padahal UU Pilkada untuk kabupaten banjar tergolong masuk dalam katagori selisih 1 persen suara yang bisa dipersengketakan sehingga permohonan pemohon terkesan dipaksakan.
Baca juga: Gerakan Jum’at Bersih, Pj Bupati HSU: Jadikan Rutinitas Berkelanjutan
Selain itu, menurut pihak terkait terhadap pokok perkara yg didalilkan pemohon juga sudah diselesaikan ditingkatan bawaslu dan kesemuanya tidak memenuhi unsur sehingga hasil dari bawaslu dihentikan atau tidak ditindaklanjuti.
Agenda selanjutnya adalah rapat permushawaratan hakim untuk memutuskan apakah perkara ini lanjut ke pokok perkara atau selesai pada sidang pendahuluan. Untuk jadwal selanjutnya akan ditentukan oleh mahkamah. (kanalkalimantan.com/MK)
Editor: Dhani
-
HEADLINE3 hari yang laluPemprov Kalsel – Pemkab Banjar Percepat Pembangunan Bendungan Riam Kiwa
-
PUPR PROV KALSEL15 jam yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
HEADLINE2 hari yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka
-
HEADLINE1 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE22 jam yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
Lifestyle3 hari yang laluTinggal Selangkah Lagi! Siapa yang Tersingkir di TOP 3 Indonesian Idol?





