Connect with us

Kota Banjarmasin

Bohong Saat Sampaikan SPT Pajak, KS Diserahkan ke Kejari Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Tersangka yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin.Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan seorang tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terkait tindak pidana di bidang perpajakan.

Tersangka KS diserahkan beserta harta kekayaannya yang bekas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel pada tanggal 16 Desember 2022 lalu.

Disampaikan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagih, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalseteng Budi Susila, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari kerjasama DJP Kalselteng dengan Kejaksaan.

 

 

 

Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Terminal KM 6, Terdakwa Firman Minta jadi Tahanan Kota

Terdakwa KS melalui CV AWN diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Tersangka juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan cara, pertama, tidak seluruhnya melaporkan omset pada SPT Masa PPN CV AWN masa Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.

Kedua, melaporkan SPT Masa PPN secara rutin dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi agar terhindar dari sanksi denda terlambat pelaporan, dan bertujuan untuk menunda pembayaran pajak PPN yang seharusnya dibayar ke Kas Negara.

Atas perbuatan tersangaka tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 372,8 juta.

“Peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas,” kata Budi Susila, Rabu (1/2/2023).

Baca juga : DPRD Kapuas Kunker ke DPRD Tangsel

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonis Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirinya juga berharap dengan adanya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini dapat menjadikan efek jera bagi wajib pajak sehingga tidak terulang kembali.

Seluruh wajib pajak diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar.

“Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi dan kontribusi wajib pajak dapat ditingkatkan guna menunjang kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju,” tutup Kabid PPIP Kanwil DJP Kalselteng, Budi Susila. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Edito: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->