Connect with us

Kota Banjarmasin

Sidang Korupsi Proyek Terminal KM 6, Terdakwa Firman Minta jadi Tahanan Kota

Diterbitkan

pada

Terdakwa proyek Pembangunan Terminal KM 6 yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).Foto: Rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 Jalan Pramuka Kota Banjarmasin pada tahun 2013-2015 menjalani persidangan, Rabu (2/1/2023) siang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Muhammad Firman Jauhari (50), konsultan pengawas pembangunan didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain Firman, sudah ada 3 orang yang sudah diputus inkrah dan sedang menjalani pidana kurungan atas perkara korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6.

 

 

Baca juga: DPRD Kapuas Kunker ke DPRD Tangsel

Mereka adalah mantan Kepala Dishubkominfo Kota Banjarmasin Kasman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mantan Kabid LLAJ Dishubkominfo Kota Banjarmasin Mahmudi, dan kontraktor pelaksana Fahmi Nurahman, Direktur CV Mitra Perkasa.

Pada persidangan pertama tersebut surat dakwaan dibacakan oleh JPU Andri Nanda dari Kejati Kalsel. Sementara itu Majelis Hakim dipimpin oleh Jamser Simanjuntak bersama dua orang anggota.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, kerugian negara dalam proyek pembangunan Terminal KM 6 pada tahun 2013-2015 yaitu sebesar Rp 1.637.570.956.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, pekerjaan proyek tersebut dilakukan kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada kontrak diawal.

Di antaranya yaitu pekerjaan plat beton yang harusnya dalam kontrak awal 20 cm tapi hanya dikerjakan atau dipasang 15 cm.

Baca Juga: DPW Nasdem Kalsel Pastikan Anies Baswedan Kunjungi Kalsel Pertengahan Februari

Selain itu pemasangan balok tulangan hanya dipasang diameter 8 yang harusnya diameter 10, dan pengerjaan lantai granit menggunakan keramik yang kualitasnya lebih rendah dari yang tertera pada kontrak.

Sementara itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya dalam persidangan meminta kepada majelis hakim agar kliennya dipindahkan jenis tahanan menjadi tahanan kota.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, karena ketiga terpidana sebelumnya dalam perkara yang sama juga ditetapkan sebagai tahanan kota pada saat proses penyidikan hingga persidangan.

“Alasannya terdakwa-terdakwa dahulu (Kasam, Mahmudi, dan Fahmi) sejak penyidikan sampai dengan kasasi MA tahanan kota semua,” kata penasehat hukum, Syaiful Bahri.

Diketahui terdakwa Firman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin sejak penyidikan dilakukan oleh Kejati Kalsel.

Baca juga: Kunjungi Martapura Timur, Bupati Banjar Serahkan Bantuan dan Ziarah ke Tambak Anyar

“Kami minta keadilan dan persamaan hukum, jangan ada diskriminasi dalam melaksanakan penahanan ini,” tegas penasehat hukum terdakwa.

Sementara itu karena tedakwa tidak mengajukan eskepsi (keberatan) atas dakwaan JPU, maka sidang akan kembali digelar pada Rabu (8/2/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU.

“Ada 18 saksi, minggu depan sebagian dulu 9 orang,” ucap JPU kepada majelis hakim. (kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->