Kabupaten Banjar
Bikin Resah, Pelaku Curanmor Nekat Bobol Kendaraan di Halaman Rumah
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi sejak enam bulan terakhir membuat resah warga Kabupaten Banjar.
Tak hanya berani mengambil kendaraan yang tak dikunci ganda, beberapa kawanan pelaku berani membobol kendaraan dengan pengamanan yang tinggi.
Seperti halnya yang dilakukan 5 lelaki yang tergabung dalam komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Banjar beserta 26 buah sepeda motor berbagai jenis dan merek yang telah dicuri.
FA dan MH yang masih 17 tahun mengaku dalam melancarkan aksinya, mereka berkerjasama dengan pelaku lain yaitu BJ dan DF yang sama-sama merupakan warga Kabupaten Banjar.
Baca juga : Beraksi di 26 TKP, Lima Bandit Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Banjar
Mereka pun secara bergiliran kerap ‘berpatroli’ setiap pukul 20.00 malam hingga 03.30 Wita pagi untuk membobol sepeda motor yang terparkir, khususnya di depan halaman rumah pemiliknya.
“Para pelaku kerap bekerjasama melancarkan aksinya secara bergiliran, kadang dua orang, kadang empat orang yang berangkat ‘berpatroli’ melihat kendaraan-kendaraan yang ingin dicuri,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi, saat memimpin press conference pengungkapan kasus curanmor Polres Banjar, Selasa (28/6/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku melakukan pencurian ialah karena sepeda motor tersebut akan dijual kepada penadah Ahmadi alias Madi, warga Desa Banua Raya, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanah Laut.
“Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku kepada tersangka penadahan pasal 480, kurang lebih dengan harga 5 jutaan,” lanjutnya.
Baca juga : Festival Loksado 2022 Masuk 110 Kharisma Event Nusantara
Madi pun diamankan sebagai pelaku penadah barang curian yang ditangkap dengan 26 unit sepeda motor hasil kejahatan para bandit curanmor. Ia dijerat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun karena melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.
Sedangkan empat komplotan lainnya diancam hukuman penjara minimal 7 tahun karena melanggar KUHP Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E dan 5E.
Kaporles mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Banjar agar selalu berhati-hati menyimpan dan mengamankan kendaraan saat parkir di manapun, meski hanya terparkir di depan rumah.
“Upayakan menggunakan kunci ganda, sehingga minimal dapat memperlambat ataupun menghambat bagi orang yang berniat untuk memiliki kendaraan tersebut ataupun ingin mengambilnya,” imbau Kapolres Banjar.
Baca juga : ANRI Tinjau Gedung Depo Arsip Kalsel yang Belum Selesai
Kemudian, lanjut Kapolres Banjar, penting untuk memasang cctv pada titik yang ramai bagi warga yang memarkirkan kendaraannya. Tak lupa juga untuk mengupayakan petugas parkir sebagai penjaga.
“Serta pasang imbauan agar warga yang memarkirannya tidak lupa untuk memasang kunci ganda dan memperjelas jika ada cctv,” tutup Kapolres. (kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : cell
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Saling Serang Pakai Parang, R Tewas Penuh Darah di Kawasan Pasar Jumat Ratu Elok
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Fatin Shidqia Hantar Warga Ibu Kota Rayakan Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Pergi Memancing Sejak Pagi, Suryani ‘Pulang’ dari Pinggir Danau Bekas Galian C
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Ini Dugaan Penyebab Kematian Lelaki di Pinggir Danau Jalan Batu Besi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Temuan Lelaki Tergeletak di Pinggir Danau Jalan Batu Besi Landasan Ulin
-
HEADLINE24 jam yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah