Connect with us

Kabupaten Banjar

Bikin Resah, Pelaku Curanmor Nekat Bobol Kendaraan di Halaman Rumah

Diterbitkan

pada

Madi (kiri) pelaku 480 penadahan Curanmor, FA dan MH kawanan pelaku Curanmor wilayah Kabupaten Banjar. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi sejak enam bulan terakhir membuat resah warga Kabupaten Banjar.

Tak hanya berani mengambil kendaraan yang tak dikunci ganda, beberapa kawanan pelaku berani membobol kendaraan dengan pengamanan yang tinggi.

Seperti halnya yang dilakukan 5 lelaki yang tergabung dalam komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Banjar beserta 26 buah sepeda motor berbagai jenis dan merek yang telah dicuri.

FA dan MH yang masih 17 tahun mengaku dalam melancarkan aksinya, mereka berkerjasama dengan pelaku lain yaitu BJ dan DF yang sama-sama merupakan warga Kabupaten Banjar.

 

Baca juga  : Beraksi di 26 TKP, Lima Bandit Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Banjar

Mereka pun secara bergiliran kerap ‘berpatroli’ setiap pukul 20.00 malam hingga 03.30 Wita pagi untuk membobol sepeda motor yang terparkir, khususnya di depan halaman rumah pemiliknya.

“Para pelaku kerap bekerjasama melancarkan aksinya secara bergiliran, kadang dua orang, kadang empat orang yang berangkat ‘berpatroli’ melihat kendaraan-kendaraan yang ingin dicuri,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi, saat memimpin press conference pengungkapan kasus curanmor Polres Banjar, Selasa (28/6/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku melakukan pencurian ialah karena sepeda motor tersebut akan dijual kepada penadah Ahmadi alias Madi, warga Desa Banua Raya, Kecamatan Batibati, Kabupaten Tanah Laut.

“Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual oleh para pelaku kepada tersangka penadahan pasal 480, kurang lebih dengan harga 5 jutaan,” lanjutnya.

Baca juga  : Festival Loksado 2022 Masuk 110 Kharisma Event Nusantara

Madi pun diamankan sebagai pelaku penadah barang curian yang ditangkap dengan 26 unit sepeda motor hasil kejahatan para bandit curanmor. Ia dijerat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun karena melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Sedangkan empat komplotan lainnya diancam hukuman penjara minimal 7 tahun karena melanggar KUHP Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E dan 5E.

Kaporles mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Banjar agar selalu berhati-hati menyimpan dan mengamankan kendaraan saat parkir di manapun, meski hanya terparkir di depan rumah.

“Upayakan menggunakan kunci ganda, sehingga minimal dapat memperlambat ataupun menghambat bagi orang yang berniat untuk memiliki kendaraan tersebut ataupun ingin mengambilnya,” imbau Kapolres Banjar.

Baca juga  : ANRI Tinjau Gedung Depo Arsip Kalsel yang Belum Selesai

Kemudian, lanjut Kapolres Banjar, penting untuk memasang cctv pada titik yang ramai bagi warga yang memarkirkan kendaraannya. Tak lupa juga untuk mengupayakan petugas parkir sebagai penjaga.

“Serta pasang imbauan agar warga yang memarkirannya tidak lupa untuk memasang kunci ganda dan memperjelas jika ada cctv,” tutup Kapolres. (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->