Connect with us

HEADLINE

Besok, KPU Banjarmasin Tetapkan Ibnu Sina-Arifin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Diterbitkan

pada

Koodinator Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Banjarmasin Foto: ila

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Ananda-Mushaffa, KPU Banjarmasin langsung tancap gas. Rencananya, Jumat (28/5/2021) KPU akan menetapkan paslon Ibnu Sina-Arifin Noor sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin terpilih hasil Pilkada 2020.

Koodinator Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Banjarmasin Heriwijaya kepada Kanalkalimantan.com mengatakan, akan segera menindaklanjuti putusan MK.

“Rencananya besok, kita akan menetapkan Calon Pasangan Terpilih pada Jumat pukul 8 malam di Hotel G Sign Banjarmasin,” kata Heri, Kamis (27/5/2021).

M Syafruddin Akbar, Komisioner KPU BANJARMASIN

Baca juga: Disundul Dump Truck, Pengendara Motor Tewas di Karang Intan!

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan menolak permohonan gugatan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarmasin, yang kembali disampaikan paslon Ananda-Mushaffa. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (27/5/2021) pagi, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Pada putusan tersebut, MK juga mengesahkan keputusan KPU Banjarmasin N 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Pustusan MK No 21/PHP.KKOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tanggal 2 Mei 2021.

“Terkait hal itu, MK juga memerintahkan termohon (KPU Banjarmasin) untuk menetapkan paslon terplih dalam Pilwali Banjamasin tahun 2020,” kata hakim konstitusi Anwar Usman.

Sebelumnya, menyikapi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Kota Banjarmasin 28 April 2021 lalu, diketahui saksi pasangan calon (Paslon) nomor 4, Ananda-Mushaffa merasa masih adanya ketidaknetralan penyelenggara PSU.

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum paslon 04, Muhammad Rizky Hidayat SH, memasukkan laporan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, laporan tersebut karena adanya keberatan dari saksi-saksi yang dicatatkan pada catatan kejadian khusus di KPU kota waktu rekapitulasi lalu.

Pada PSU Pilkada Banjarmasin rampung digelar di 80 TPS di tiga kelurahan, Rabu (28/4/2021). Hasilnya paslon Ananda-Mushaffa unggul dengan meraih suara cukup signifikan sebesar 11.837 suara.

Sayangnya, kemenangan di PSU tersebut tak mampu menghentikan langkah incumbent Ibnu Sina-Arifin Noor menduduki kursi Banjarmasin 1 karena silih suara yang belum terkejar.

Baca juga: Tolak Gugatan PSU Ananda, MK Perintahkan KPU Banjarmasin Tetapkan Ibnu Sina-Arifin Pemenang Pilkada!

Ananda meraih 11.837 suara, jauh melesat dibandingkan Ibnu Sina-Arifin Noor yang mendapatkan 5.018 suara. Disusul oleh paslon Khairul Saleh-Habib Ali dengan 574 suara dan paslon Haris Makkie-Ilham Nor 412 suara.

Hasil PSU tersebut jika ditambahkan suara Pilkada sebelumnya, Ibnu Sina-Arifin akan meraih total 89.404 suara. Sedangkan Ananda-Mushaffa 81.359 suara, disusul Haris-Ilham sebanyak 34.860 suara dan sebagai juru kunci Khairul Saleh-Habib Ali dengan 29.917 suara. (kanalkalimantan.com/ila)

Reporter: ila
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->