Hukum
Bendahara UPK Kecamatan Simpur Disidang Kasus Penyalahgunaan Dana SPP
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan menyeret terdakwa baru.
Sri Agustina Hidayati, Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Dia terlibat dalam penyalahgunaan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh ketua majelis hakim Irfanul Hakim SH MH didampingi dua hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HSS Widodo mengatakan, Sri Agustina didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam program SPP Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Simpur.
Baca juga: Tim Banjarbaru Hanyar Siapkan Empat Ahli di Sidang Gugatan MK
Saat menjabat sebagai Bendahara UPK di Kecamatan Simpur pada 2016-2023, terdakwa diduga menyalahgunakan pinjaman kepada penerima yang tidak tepat sasaran.
Hal itu tidak seusai ketentuan yang berlaku Surat Mendagri Nomor 414.2/3101/PMD tanggal 24 April 2014 perihal Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2014.
Akibat dari perbuatan terdakwa bersama saksi bernama Marwan selaku Sekretaris UPK Simpur (menjalani tuntutan terpisah) menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian negara BPKP Provinsi Kalsel tanggal 2 September 2023, yaitu sebesar Rp512.825.00,” kata Widodo saat sidang dakwaan, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: 11 Remaja Tawuran di Cempaka Dipulangkan Polisi, Dibawah Umur Orangtua Dipanggil
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Sri Agustina dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagai dakwan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
PUPR PROV KALSEL3 hari yang laluHadapi Puncak Kemarau, PUPR Kalsel Amankan Ketersediaan Air Irigasi
-
Bisnis3 hari yang laluBRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi, Ada Promo Kredit Kendaraan 1,80%
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluDampak Matinya Ikan Keramba di Karang Intan, Pemkab Banjar dan Relawan Bersihkan Aliran Sungai
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluJelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Deklarasi Damai
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPeyusunan Naskah Akademik Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Terima Kunjungan Danlanal Banjarmasin


