Hukum
Bendahara UPK Kecamatan Simpur Disidang Kasus Penyalahgunaan Dana SPP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan menyeret terdakwa baru.
Sri Agustina Hidayati, Bendahara Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Dia terlibat dalam penyalahgunaan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dipimpin oleh ketua majelis hakim Irfanul Hakim SH MH didampingi dua hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HSS Widodo mengatakan, Sri Agustina didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam program SPP Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Simpur.
Baca juga: Tim Banjarbaru Hanyar Siapkan Empat Ahli di Sidang Gugatan MK
Saat menjabat sebagai Bendahara UPK di Kecamatan Simpur pada 2016-2023, terdakwa diduga menyalahgunakan pinjaman kepada penerima yang tidak tepat sasaran.
Hal itu tidak seusai ketentuan yang berlaku Surat Mendagri Nomor 414.2/3101/PMD tanggal 24 April 2014 perihal Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2014.
Akibat dari perbuatan terdakwa bersama saksi bernama Marwan selaku Sekretaris UPK Simpur (menjalani tuntutan terpisah) menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian negara BPKP Provinsi Kalsel tanggal 2 September 2023, yaitu sebesar Rp512.825.00,” kata Widodo saat sidang dakwaan, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: 11 Remaja Tawuran di Cempaka Dipulangkan Polisi, Dibawah Umur Orangtua Dipanggil
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa Sri Agustina dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagai dakwan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dana Hibah 1 Miliar Dikorupsi, Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Diadili
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Meminta Ampunan, Jemaah Masjid Sabilal Muhtadin Khusyuk Do’a di Malam Nishfu Sya’ban
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
Komisi III Panggil Dishub Banjarbaru, Buntut APG Organda Belum Operasi
-
Bappedalitbang Banjar3 hari yang lalu
Wabup Banjar Buka Rapat Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah Tahun 2024
-
ADV DPRD BATOLA3 hari yang lalu
Kawasan Transmigrasi Cahaya Baru Disiapkan Jadi Transpolitan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Dishub Banjarbaru Diminta Cepat Urus Angkutan Pelajar Gratis