Connect with us

Kota Banjarbaru

Belum Ada Kepastian PPKM di Banjarbaru, Wakil Wali Kota: Kita Tunggu Surat Edaran

Diterbitkan

pada

Pemberlakukan PSBB di Kota Banjarbaru pada Juni 2020 lalu. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memutuskan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini diproyeksikan berlaku di 13 kabupaten kota se Kalsel.

Hanya saja, meskipun kebijakan itu sudah diputuskan pemerintah provinsi, hingga kini beberapa daerah masih belum berani memastikan akan menerapkan PPKM. Seperti halnya di Kota Banjarbaru.

Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan, saat dihubungi Kanalkalimantan, mengaku belum berani memastikan lantaran belum adanya surat edaran yang diterbitkan oleh Pemprov Kalsel. Pentingnya surat edaran itu, katanya agar PPKM di Kota Banjarbaru dapat seragam dengan daerah-daerah lain.

“Kalau surat edaran dari Pemerintah Provinsi mewajibkan Banjarbaru termasuk dalam kabupaten kota yang diminta melaksanakan PPKM, maka kita laksanakan. Tentunya sesuai dengan poin-poin dalam surat edaran itu, supaya ada keseragaman dalam kebijakan,” bebernya, Minggu (9/1/2021) siang.

Selayaknya PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang berpatokan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri. Maka untuk di Banjarbaru, tegas Jaya, akan menunggu instruksi dari Pemprov Kalsel.

“Tentu setiap wilayah beda kondisinya. Untuk di Banjarbaru kita mengacu pengaturan PPKM dari Pemprov Kalsel,” terangnya.

Jaya menyebut bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pembahasan dengan Satgas Covid-19, ihwal kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat itu. Termasuk, rencana menyosialisasikan kepada masyarakat jika PPKM resmi diterapkan di Banjarbaru.

“Kita tunggu surat edaran Pemprov Kalsel sampai besok. Jika sudah keluar, maka segera kita tindak lanjuti,” tandasnya.

Sebagaimana yang sudah diberikan, kebijakan PPKM di Kalsel teah melalui pertimbangan dan pembahasan dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 dan Pemprov Kalsel, pada Sabtu (8/1/2021) kemarin.

PPKM mengilhami skema yang tak jauh berbeda dengan PSBB. Pemerintah mengenalkan istilah PPKM sebagai upaya menekan laju transmisi virus corona di tengah ancaman lonjakan kasus pasca-libur panjang natal dan tahun baru.

Awalnya, pembatasan mobilitas masyarakat itu berlaku pada 11-25 Januari khusus untuk wilayah Jawa-Bali. Namun dalam Instruksi Mendagri, seluruh kepala daerah berhak mengajukan PPKM jika dirasa perlu menimbang situasi penyebaran kasus.

Lantaran keputusan PPKM ini terbilang cukup dadakan, Pj Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar mengatakan bahwa pihaknya akan secara masif berkomunikasi kepada publik. Adapun PPKM di Kalsel, terangnya akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat.

“Sesuai instruksi mendagri untuk perkantoran hanya 25% dan 75% sisanya bekerja dari rumah, untuk Mall buka sampai 19.00 wita, kemudian terkait dengan restoran atau rumah makan hanya 25% kapasitasnya dan dimaksimalkan hanya untuk take away atau dibawa pulang. Sedangkan untuk tempat-tempat pengajian pun akan disesuaikan nanti, apakah dilaksanakan dengan virtual daring,” ujar Roy.

Selain itu, Roy menambahkan bahwa saat ini perlu adanya ketegasan dan kesepakatan bersama untuk melakukan PPKM diseluruh kabupaten/kota di Kalsel. Dalam hal ini ia berjanji bahwa Pemprov Kalsel akan turut terlibat membantu pemerintah kabupaten kota dalam menyukseskan PPKM.

“Nantinya kita juga akan upayakan membantu, tidak sekedar melarang atau menutup, namun memberikan solusi seperti memfasilitasi secara virtual atau melakukan rapid tes antigen sebelum melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar kita bisa mengetahui dan menemukan siapa saja yang berpotensi menularkan dan kita bisa menekan dan melakukan antisipsi,” jelasnya.

“PPKM ini akan kita berlakukan secara ketat dan tegas dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang dan semoga masyarakat kita bisa menerima dan melaksanakannya,” ungkap Roy. (kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->