Connect with us

HEADLINE

Bawaslu Banjarbaru Lapor Polisi Kasus Dugaan Ketidaknetralan Pemantau

Diterbitkan

pada

Bawaslu Kota Banjarbaru bersama pelapor atas nama masyarakat Banjarbaru, Said Subari datang ke SKPT Polres Banjarbaru tindaklanjuti dugaan pidana pemilihan pada Kamis (1/5/2025) malam. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tindak lanjut laporan bernomor register 002 di Bawaslu Kota Banjarbaru terkait dugaan ketidaknetralan salah satu pemantau saat Pemungutan Ulang Suara (PSU) berujung ke polisi.

Dengan pelapor atas nama Said Subari mendampingi Bawaslu Kota Banjarbaru datang ke bagian SPKT Polres Banjarbaru, pada Kamis (1/5/2025) malam.

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan menjelaskan, laporan yang masuk ke Bawaslu pada 26 April itu selama lima hari telah dilakukan serangkaian kajian.

Atas serangkaian proses kajian itu kemudian ditindaklanjuti kepada instansi tujuan KPU Kota Banjarbaru atas dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan ke Polres Banjarbaru untuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Baca juga: Kompak Kenakan Laung Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-73 HSU

“Kita menindaklanjuti hasil penanganan pelanggaran kita atas nomor register 002, kita serahkan berkas berkas hasil penelitian kami,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan saat diwawancarai awak media, Kamis (1/5/2025).

Dalam laporan itu disebutkan, ada 20 terlapor yang merupakan pemantau dalam pelaksanaan PSU Pilwali Banjarbaru 19 April lalu.

“Ada terlapor yang masuk ke kami 20 orang, kita serahkan nanti digodok lagi di Polres dengan sangkaan pasal 187 D juncto pasal 128 UU pemilihan,” ungkapnya.

Baca juga: Kejari HSU Musnahkan Sabu, Begini Respon Bupati H Jani

Untuk penanganannya Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi fakta, dan juga saksi ahli, serta pengumpulan bukti-bukti terkait

Bahwa berdasarkan hasil penyusunan kajian yang  dilakukan menyimpulkan laporan telah memenuhi dua alat bukti dan terpenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 187 D junto Pasal 128 Undang-Undang Pemilihan.

“Bahwa pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 128, UU Nomor 1 tahun 2015, sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 10 tahun 2016 serta pasal 51 huruf (f) PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dan pasal 52 huruf (d) serta pada Pasal 54 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2022,” jelas Ikhsan.

Baca juga: Audiensi ke Saidi Mansyur, Ini yang Disampaikan KONI Kabupaten Banjar

Sementara itu, pelapor atas nama Said Subari yang ikut mengatarkan berkas mengaku sebagai masyarakat pihaknya mempunyai hak konstitusional, sehingga apabila menemukan sesuatu yang dipandang tidak netral maka berkah melaporkannya.

“Saya mendampingi Bawaslu mengantarkan berkas ke SPKT tentang laporan temuan ketidaknetralan LPRI, kita menunjukan nama-nama itu artinya itu bagian dari pada organisasi LPRI,” ujar Said Subari.

Dia berpendapat, bahwa LPRI sebagai pemantau independen tidak boleh menjadi partisipan pemilihan, begitupun membuat quick count.

“Tidak boleh bertindak sebagai partisipan, tidak boleh membuat quick count seperti kemarin jadi pada dasarnya jika bicara tentang netralitas itu jelas tidak netral,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca