Pemilu 2024
Bawaslu Banjarbaru Bawa Perkara Mantan Ketua KPU ke DKPP
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru meneruskan laporan temuan perkara mantan Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Rozy Maulana ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Nor Ikhsan mengatakan, komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru berangkat ke Jakarta untuk memproses laporan hasil temuan pelanggaran tersebut.
“Tindak lanjut kita Bawaslu Banjarbaru sedang berproses, dari hasil temuan itu kita teruskan ke DKPP, hari ini pak Hegar berangkat ke Jakarta,” ujar Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, Senin (9/9/2024).
Ikhsan menjelaskan,Bawaslu Kota Banjarbaru mendapati ada temuan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Rozy Maulana.
Baca juga: Aula SMAN 7 Banjarmasin Ambruk, Siswa Sempat Terperosok
Temuan itu tertuang dengan nomor 001/Reg/TM/PL/Kota/22.02/VIII/2024 tertanggal 9 September 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru.
“Semenjak kita menerima laporan dari Muhammad Wahyu NZ langsung pleno untuk laporan itu dan kita sepakat kuntuk meneruskan atau menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya Bawaslu Banjarbaru menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Muhammad Wahyu NZ pada Senin (5/8/2024), untuk diproses sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7.
“Selang berproses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 maka kita lakukan penelusuran,” jelas dia.
Baca juga: Unjuk Rasa Sambut Pelantikan Anggota DPRD Kalsel 2024-2029
Dalam hal penelusuran, katanya, Bawaslu Banjarbaru turut memanggil beberapa saksi dan juga KPU Banjarbaru untuk memberikan klarifikasi.
“Maka kita menyimpulkan dari hasil penelusuran tersebut memang ada temuan,” sebutnya.
Terkait hukuman yang diberikan kepada Rozy Maulana akan menunggu hasil keputusan akhir dari DKPP.
“Keputusannya kita tunggu DKPP, yang jelas Bawaslu sudah melaksanakan amanah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7, untuk keputusan akhir kita serahkan ke DKPP,” tuntas Ikhsan.
Baca juga: 17 Kandang Babi di Guntung Manggis Belum Dibongkar, Ada Tambahan Ternak Baru
Diketahui saat ini, Rozy Maulana berstatus sebagai tersangka dan tengah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana 6 bulan penjara.
Vonis itu berdasarkan informasi dari laman SIPP PN Batulicin pada Rabu (4/9/2024) tadi, dimana Rozy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan dakwaan penipuan.
Vonis itu diketahui ebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang mendakwa Rozy atas tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 9 bulan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
HEADLINE1 hari yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai
-
DPRD BANJARBARU1 hari yang laluJalan Santai Bersama Ketua DPRD Banjarbaru di Cempaka Sari
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluPelajar MAN 1 Balangan Raih Juara 1 Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluJuara I Tangkap 174 Kg Ikan Sapu-Sapu dari Sungai Kemuning
-
HEADLINE1 hari yang laluTiga Helikopter Water Bombing Perkuat Pemadaman Titik Api di Kalsel




