Connect with us

Kota Banjarmasin

Batal, Kenaikan Tarif Sewa Meter PDAM Bandarmasih Diundur Desember!

Diterbitkan

pada

PDAM Bandarmasih akhirnya menunda kenaikan sewa meter air usai pertemuan dengan DPRD Banjarmasin, Selasa (6/7/2021) Foto: dok kanal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN- PDAM Bandarmasih akhirnya membatalkan pemberlakukan kenaikan tarif sewa meter air. Hal tersebut diputusakan usai digelar rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banjarmasin, Selasa (6/7/2021).

Rapat yang dihadiri pejabat PDAM Bandarmasih, Pemko Banjarmasin, dan Komisi II DPRD Banjarmasin membahas pro kontra terkait kenaikan tarif sewa meter yang dikeluhkan masyarakat.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Ahmadi mengatakan, memutuskan menunda kenaikan tarif sewa meter hingga Desember mendatang.

“Ya, kita menunda hingga Desember sambil terus melakukan upaya sosialisasi ke masyarakat,” katanya usai rapat.

 

 

Baca juga: Kejari HSU Tangkap WL, Buron Kejari Tala terkait Kasus Korupsi APBDes Desa Batu Ampar!


Yudha mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena PDAM memerlukan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, kenaikan tarif sewa meter bukan tanpa sebab.

Adanya kebijakan pemakaian minimal 10 meter kubik tentu untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), PDAM Bandarmasih kehilangan pemasukan mencapai Rp 1,8 miliar.

Untuk menyiasati, lalu ada kebijakan menaikkan biaya meter per 1 Juli 2021 yang harus dibayar pelanggan pada tagihan per Agustus 2021.

Di sisi lain, Plh Sekda Banjarmasin Mukhyar mengatakan penundaan kenaikan tarif sewa meter dilakukan agar tidak membebani masyarakat saat PPKM saat ini.

Sementara itu, Borneo Law Firm yang sejak awal mengawal kasus ini mengatakan, tetap mengawal secara tuntas. Mengingat air adalah kebutuhan hajat hidup masyarakat kota Banjarmasin , dan tegas meminta sewa meter tersebut untuk tidak dinaikkan secara permanen.

Baca juga: BPOM Sebut Obat COVID-19 Sudah Ditemukan, Remdisivir dan Favipiravir

“Kami berharap ditiadakan saja, mengingat setelah kami cek beberapa daerah, seperti Banjarbaru, Balangan, Batola, Barabai, Pelaihari, hanya di Banjarmasin yang ada sewa meter plus ada biaya sampah Rp3.500. Kan aneh, iya kalau sejalan dengan perbaikan pelayanan, mutu, kualitas air, tidak mecet lagi, lancar, deras airnya, profesionalisme PDAM pengelolaan,” kata Muhammad Pazri, Direktur Borneo Law Firm, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (6/7/2021).

Ia berharap, dimasa pandemi covid 19 PDAM Bandarmasih tidak hanya memikirkan bisnis. Tapi justru membantu masyarakat yang susah dengan memberikan subsidi ke pelanggan.

“Kita harus tetap waspada sampai Desember 2021, karena dugaan jangan sampai PDAM mencari celah lain, ada dugaan kesepakatan-kesepakatan untuk menaikkan sewa meter secara diam-diam, menambahkan beban lain atau menaikkan tarif PDAM pada saat pembayaran tarif setiap bulan secara perlahan tanpa diketahui oleh pelanggan atau konsumen,” katanya.

Sejumlah pihak telah mendesak PDAM mencabut kebijakan yang menaikkan tarif sewa meter air. Seperti tertuang di Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor : PDAM.59/KPTS/VII/2021, klasifikasi golongan sosial umum, sosial khusus 1 dan 2 mengalami kenaikan paling rendah sebesar Rp 3000 perbulan, dari tarif sewa meter Rp 7000 menjadi Rp 10.000.

Sedangkan golongan Rumah Tangga A2-1 yang awalnya Rp12.500 mengalami kenaikan sebesar Rp6000 menjadi Rp18.500, untuk A2-2 yang awalnya Rp12.500 naik sebesar Rp7000 menjadi Rp19.500. untuk golongan A2-3 mengalami kenaikan sebesar Rp7500 menjadi Rp20.000.

Sementara untuk golongan A3 yang awalnya Rp 17.500 naik sebesar Rp16.000 menjadi Rp33.000, untuk A3 yang awalnya Rp 25.000 naik Rp22.500 menjadi Rp47.500, untuk A5 yang awalnya hanya Rp30.000 menjadi Rp57.500 dengan kenaikan sebesar Rp27.500. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->