Connect with us

Religi & Budaya

Balada Haji Turis Banua (3)


Tahun 2009 Merupakan Puncak Pengiriman TKI Asal Kalsel

Berdasarkan data pada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Banjarbaru, hingga 2009 sebanyak 2.865 orang dikirim bekerja ke luar negeri. Dari jumlah itu, 2.841 orang merupakan tenaga kerja wanita (TKW).


Diterbitkan

pada

Tahun 2009 merupakan booming TKI asal Kasel yang bekerja di Arab Saudi. Foto: Net

BANJARBARU, Tahun 2009, menjadi puncak pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kalsel ke luar negeri. Karena setelah itu, moratorium pengiriman TKI ke luar negeri untuk sektor nonformal diberlakukan pemerintah.

Berdasarkan data pada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Banjarbaru, hingga 2009 sebanyak 2.865 orang dikirim bekerja ke luar negeri. Dari jumlah itu, 2.841 orang merupakan tenaga kerja wanita (TKW).

Negara-negara di Timur Tengah, seperti  Arab Saudi, Kuwait, Oman, dan Bahrain menjadi negara favorit ribuan warga Kalsel menggantung asa. Ribuan TKI asal Banua itu, hampir seluruhnya bekerja di sektor nonformal, seperti pembantu rumah tangga dan sopir.

Tahun-tahun berikutnya, jumlahnya terus menurun. Hingga akhir 2014, jumlah TKI asal Banua yang masih bekerja di luar negeri hanya tersisa 367 orang. Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menjadi yang terbanyak dengan jumlah 29 TKI.

“Semuanya TKI lama yang masih memperpanjang kontak kerja, atau TKI re-entry,” kata Arlina, Kepala Seksi Penyiapan dan Penempatan BP3TKI Banjarbaru.

Moratorium pengiriman TKI, khususnya ke Arab Saudi, kata Arlina, salah satu penyebab utama penurunan drastis jumlah TKI.

“Arab Saudi yang terbanyak. Sisanya di Oman, Kuwait, dan Bahrain,” katanya.

Menurut Arlina, pengiriman TKI dialihkan dari sektor non formal ke formal. Seperti sektor industry dan kesehatan.

“Bekerja di pabrik-pabrik atau tenaga kesehatan dan baby sitter,” katanya.

Untuk TKI bidang formal (bidang pekerjaan selain PRT dan supir), diberangkatkan melalui program kerjasama antar pemerintah. Program G to G dengan negara tujuan Korea dan program G to P dengan negara tujuan Jepang. Sesuai UU Nomor 34 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI, untuk bidang formal TKI harus memiliki ijasah formal, SD, SMP, SMA, atau Sarjana.

Setelah perekrutan, dan kelengkapan syarat administrasi, calon TKI di kirim ke Jakarta, penanganan sepenuhnya ditangani pihak Badan Nasional Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sebelum di berangkatkan, ke negara tujuan, calon TKI diberikan pelatihan bahasa, skill, dan pengetahuan budaya setempat, sebagai bekal calon TKI bekerja di negeri. (rudiyanto)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->