Connect with us

HEADLINE

Aksi Sweeping Taksi Online di Bandara Syamsudin Noor Kembali Terjadi!


Aturan mengenai taksi online di Kalsel telah dirancang melalui Pergub, bahwa jumlah armada angkutan online dibatasi hanya sebanyak 900 unit. Pembatasan tersebut merujuk pada luas wilayah Kalsel, jumlah penduduk, serta ketersediaan jumlah taksi konvensional.


Diterbitkan

pada

Razia yang dilakukan taksi konvensional bandara terhadap taksi online bebarapa waktu lalu. Foto : Usup

BANJARBARU, Aksi sweeping terhadap keberadaan taksi online di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, kembali dilakukan para sopir taksi bandara. Alasannya, karena taksi online melanggar aturan penjemputan penumpang di bandara. Padahal kesepakatannya hanya boleh masuk ke bandara untuk menurunkan penumpang saja.

Menurut Nurdin, Sekretaris Koperasi Kojatas Bandara Syamsudin Noor, sweeping yang mereka lakukan akibat berkurangnya pendapatan para sopir. Pemicunya tak lain taksi online yang masuk menyerobot wilayah kerja mereka.

“Kalau mengantar penumpang dari luar silahkan saja. Tapi kalau mengambil penumpang  di bandara, ini akan jadi masalah,” tegasnya.

Dalih Nurdin, taksi bandara mempunyai tanggungan beban pembayaran retribusi pajak, baik retribusi parkir maupun retribusi penggunaan ruang di area bandara. Dengan berkurangnya jumlah penumpang, tentunya berdampak pada segi pendapatan dan pembayaran beban retribusi.

“Kami di sini bayar. Kalau taksi online tidak. Kami yang rugi cobalah mengerti,”ungkapnya.

Maka dia berharap sopir taksi online mematuhi apa yang menjadi kesepakatan bersama. Dimana sopir taksi bandara hanya memberi keringanan untuk mengantar, bukan menjemput penumpang. “Kalau begini terus bentrok antar sopir retan terjadi. Instansi terkait mestinya turun tangan,” pintanya.(Baca : Terus Membengkak, Sudah Terdata 3.000-an Sopir Taksi Online di Kalsel!)

Nurdin mengakui sempat ada ketegangan saat melakukan sweeping dengan taksi online. Namun tak sampai mengakibatkan bentrok fisik. “Memang ada. Itu karena sopir taksi online melawan ketika akan diamankan. Ya otomatis emosi sopir bandara tersulut,” pungkasnya.

Dalam aksi sweeping yang dilakukan, dalam sehari mereka biasanya menemukan 5 sampai 10 buah taksi online yang mengambil penumpang. Tidak hanya dari kalangan umum, para sopir taksi online juga banyak ditemukan dari kalangan ASN.

Menyikapi kasus ini, pemerintah telah menyepakati penyusunan awal draf Pergub (Peraturan Gubernur) tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi online di wilayah Kalsel. Rancangan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai perizinan legal, aturan tarif, bahkan batasan kuota kendaraan online. (Baca: Ini Aturan Kemenhub Soal Taksi Online, Berlaku Per Februari 2018)

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak dalam Trayek dan Angkutan Barang, Dinas Perhubungan Pemporv Kalsel, M Arif, bahwa awal penyusunan regulasi ini didasarkan pada asas musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh stake holder di bidang jasa transportasi.

“Semua dilibatkan mulai Organda, perwakilan dari taksi online (Grab dan Go Car) dan perwakilan angkutan konvesional, menyetujui jika angkutan konvesional nantinya boleh bergabung menjadi angkutan daring (online),” ujarnya.

Disebutkan, pada rancangan Pergub bahwa jumlah armada angkutan online dibatasi hanya sebanyak 900-1.000 unit. Hal ini sebagaimana disampaikan juga oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, H Rusdiansyah. Pembatasan tersebut merujuk pada luas wilayah Kalsel yang mencapai 38.744,23 Km2, jumlah penduduk sekitar 3,7 juta jiwa, dan serta ketersediaan jumlah taksi konvensional saat ini.

Dengan adanya pembatasan itu, diharapkan taksi online bisa merata dan tak mati akibat membengkaknya jumlahnya di masyarakat. Selain itu jika jumlah taksi daring terlalu sedikit dikhawatirkan akan menerlantarkan penumpang.(usup/asriyani)

 

Reporter : Usup/Asriyani
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->