HEADLINE
Ada 7 Klasifikasi Pelanggaran Hukum dalam Kasus Kunker Fiktif DPRD Banjar
Besaran kerugian negara dalam kasus perjalanan dinas fiktif ini sebesar Rp 248 juta. Namun nominal kerugian negara itu bukan tidak mungkin lebih banyak lagi karena saat ini pihaknya juga sedang menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP.
MARTAPURA, Ada tujuh klasifikasi perbuatan melanggar ketentuan hukum dalam kasus perjalanan kerja (kunker) yang diduga fiktif oleh sejumlah anggota DPRD Banjar. Termasuk dalam tujuh klasifikasi perbuatan melanggar hukum itu, adalah pencairan dana kunker dengan cara pemalsuan tanda tangan.
Hal tersebut disampaikan Slamet Siswanta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar terkait hasil gelar perkara internal yang dilaksanakan sehari sebelumnya, Selasa (31/10).
“Ada tujuh klasifikasi perbuatan yang melanggar hukum,†terangnya tanpa merinci lebih jauh.
Tentang besaran kerugian dari aksi curang para wakil rakyat ini, Slamet mengatakan, dari hasil perhitungan yang dilakukan pihak kejari, besaran nilai kerugian negara sebesar Rp 248 juta. Namun menurutnya, nominal kerugian negara itu bukan tidak mungkin lebih banyak lagi karena saat ini pihaknya juga sedang menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP.
“Mudah-mudahan secepatnya dapat diketahui hasil audit yang dilakukan BPKP,†kata Slamet. (Baca: Janggal, Penyidikan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar Tanpa Nama Tersangka!)
Pengusutan kasus diawali dari bocornya praktik perjokian kunker ke Surabaya, Jatim tengah tahun 2016 lalu. Panjang proses penyeledikan yang dimulai sejak awal tahun 2017, menjadi kejanggalan berikutnya.
Tak ayal, hal ini memunculkan prasangka publik, kalau Kejari sengaja memberikan waktu bagi anggota dewan untuk mengembalikan dana kunker. Minim kerugian negara, menjadi alibi yang kemudian dilontarkan pihak kejaksaan.
Kekhawatiran akan munculnya aksi tebang pilih, diharapkan tidak akan dilakukan. Artinya, siapapun yang terlibat, baik anggota atau pun unsur pimpinan, semestinya mendapat perlakuan sama jika ada bukti-bukti kuat.
Apalagi, kenyataannya dewan juga tak jera! Meski tengah dibidik dalam kasus itu, tapi praktik yang sama masih dilakukan. Seperti dilakukan Wakil DPRD Banjar, Iqbal Khalilurrahman. Tak hadir dalam agenda kunker, politisi dari Partai PKB ini justru mengutus orang lain menggantikan dirinya.
Yang disayangkan, jajaran Sekretariat DPRD Banjar ikut-ikut menutupi semua informasi terkait perjalanan dinas para wakil rakyat. Sekretaris DPRD Banjar, Iberahin G Intan misalnya, selalu berdalih saat ingin dimintai keterangan dan data terkait agenda kunker dewan kurun waktu 2017 ini. (rudiyanto)
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Kartini 2026 “Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Menuju Indonesia Emas 2045”
-
Bisnis3 hari yang laluLPG Nonsubsidi 12 Kg Naik Jadi Rp228.000 per Tabung
-
NASIONAL3 hari yang laluPemerintah akan Bangun Yonif TP Setiap Kabupaten dan Kota se Indonesia
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluGubernur Muhidin Apresiasi Pengelolaan Sampah di Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang laluTantangan Banjarbaru sebagai Ibu Kota Kalsel di Usia 27 Tahun
-
Kabupaten Banjar1 hari yang laluTingkatkan Kapasitas Pemuda, DPMD Kabupaten Banjar Gelar Bimtek Karang Taruna






