Connect with us

HEADLINE

Ada 7 Klasifikasi Pelanggaran Hukum dalam Kasus Kunker Fiktif DPRD Banjar


Besaran kerugian negara dalam kasus perjalanan dinas fiktif ini sebesar Rp 248 juta. Namun nominal kerugian negara itu bukan tidak mungkin lebih banyak lagi karena saat ini pihaknya juga sedang menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP.


Diterbitkan

pada

Besaran kerugian negara dalam kasus perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Banjar masih diusut BPKP. Foto: Rudiyanto

MARTAPURA, Ada tujuh klasifikasi perbuatan melanggar ketentuan hukum dalam kasus perjalanan kerja (kunker) yang diduga fiktif oleh sejumlah anggota DPRD Banjar. Termasuk dalam tujuh klasifikasi perbuatan melanggar hukum itu, adalah pencairan dana kunker dengan cara pemalsuan tanda tangan.

Hal tersebut disampaikan Slamet Siswanta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar terkait hasil gelar perkara internal yang dilaksanakan sehari sebelumnya, Selasa (31/10).

“Ada tujuh klasifikasi perbuatan yang melanggar hukum,” terangnya tanpa merinci lebih jauh.

Tentang besaran kerugian dari aksi curang para wakil rakyat ini, Slamet mengatakan, dari hasil perhitungan yang dilakukan pihak kejari, besaran nilai kerugian negara sebesar Rp 248 juta.  Namun  menurutnya, nominal kerugian negara itu bukan tidak mungkin lebih banyak lagi karena saat ini pihaknya juga sedang menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP.

“Mudah-mudahan secepatnya dapat diketahui hasil audit yang dilakukan BPKP,” kata Slamet. (Baca: Janggal, Penyidikan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar Tanpa Nama Tersangka!)

Pengusutan kasus diawali dari bocornya praktik perjokian kunker ke Surabaya, Jatim tengah tahun 2016 lalu. Panjang proses penyeledikan yang dimulai sejak awal tahun 2017, menjadi kejanggalan berikutnya.

Tak ayal, hal ini memunculkan prasangka publik, kalau Kejari sengaja memberikan waktu bagi anggota dewan untuk mengembalikan dana kunker. Minim kerugian negara, menjadi alibi yang kemudian dilontarkan pihak kejaksaan.

Kekhawatiran akan munculnya aksi tebang pilih, diharapkan tidak akan dilakukan. Artinya, siapapun yang terlibat, baik anggota atau pun unsur pimpinan, semestinya mendapat perlakuan sama jika ada bukti-bukti kuat.

Apalagi, kenyataannya dewan juga tak jera! Meski tengah dibidik dalam kasus itu, tapi praktik yang sama masih dilakukan. Seperti dilakukan Wakil DPRD Banjar, Iqbal Khalilurrahman. Tak hadir dalam agenda kunker, politisi dari Partai PKB ini justru mengutus orang lain menggantikan dirinya.

Yang disayangkan, jajaran Sekretariat DPRD Banjar ikut-ikut menutupi semua informasi terkait perjalanan dinas para wakil rakyat. Sekretaris DPRD Banjar, Iberahin G Intan misalnya, selalu berdalih saat ingin dimintai keterangan dan data terkait agenda kunker dewan kurun waktu 2017 ini. (rudiyanto)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->