Connect with us

HEADLINE

Janggal, Penyidikan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar Tanpa Nama Tersangka!


Kajari berdalih tak membeber nama tersangka karena masih bersifat penyidikan umum. Lagipula, juga untuk meminimalisir risiko tuntutan pra peradilan yang menurutnya justru akan memperpanjang proses pengusutan.


Diterbitkan

pada

Slamet Siswanta Kajari Kabupaten Banjar saat menyampaikan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan perjanan dinas fiktif DPRD Banjar tahun anggaran 2015/2016. Foto: Rudiyanto

MARTAPURA, Setelah cukup lama tertahan di tahap penyelidikan, pengusutan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Banjar tahun anggaran 2015/2016  akhirnya ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

Slamet Siswanta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar di hadapan sejumlah awak media, Rabu (1/11) menyampaikan, dari hasil gelar perkara internal yang dilaksanakan sehari sebelumnya, Selasa (31/10), status penyelidikan kasus perjalanan dinas fiktif sudah dimulai sejak Februari 2017 ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun menurut Slamet, status penyidikan masih sebatas penyidikan umum.

“Saat gelar perkara internal yang dihadiri semua jaksa, ada beberapa masukan dari sejumlah jaksa yang pada akhirnya mengambil keputusan meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Banjar ditingkatkan menjadi penyidikan umum,” ujarnya.

Meski telah ditingkatkan menjadi penyidikan, namun ada janggal dan terasa aneh di tengah peningkatan status penyidikan perkara ini. Pasalnya, peningkatan status penyidikan ternyata tak disertai dengan penetapan nama-nama tersangkanya. (Baca: Pengusutan Kasus Kunker DPRD Banjar Tak Sepenuhnya Terang-Benderang!)

Mengenai hal itu, Slamet Siswanta mengatakan, masih bersifat penyidikan umum dan belum ditetapkan nama-nama tersangka dalam perkara ini. Hal sebagai upaya antisipasi meminimalisir risiko adanya tuntutan pra peradilan yang menurutnya justru akan memperpanjang proses pengusutan.

Masih berstatus penyidikan umum, ujar Slamet, sembari menggali lebih jauh informasi, termasuk pengumpulan alat-alat bukti untuk memperjelas tidak pidana dan nama-nama tersangkanya.

“Dari hasil ekpose kemarin, dimungkinkan tersangkanya lebih dari satu orang. Namun karena ini menyangkut nasib seseorang, tentu kami juga harus berhati-hati,” kata Slamet.

Sebelumnya, Hanya Budi Mukhlis, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) mengatakan, dari hasil gelar perkara terungkap sejumlah modus operandi yang dilakukan para anggota dewan. Namun saat ditanya lebih dalam tentang modus dan jumlah kerugian, lagi-lagi Budi Mukhlis enggan menjelaskan. (rudiyanto)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->