HEADLINE
Ini Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM di Banjarbaru per 1 Agustus
KANALKALIMANTAN, BANJARBARU – Tes psikologi bagi para pemohon membikin dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Kota Banjarbaru mulai diberlakukan pada 1 Agustus mendatang.
Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Apriyansa Sinatra melalui Baur SIM, Aiptu I Putu Sudhiwirawan, mengatakan soal-soal dalam tes tersebut nantinya lebih kepada mengetahui kondisi pemohon ketika berhadapan pada suatu kondisi di jalan.
“Memang persyaratan ini berbeda dibanding syarat sebelumnya. Dalam tes psikologi nantinya pemohon diberikan soal-soal bagaimana menghadapi situasi jalan, contohnya saat sedang macet,” katanya, Selasa (28/7/2020) siang.
Namun yang patut digarisbawahi, para penguji dalam tes psikologi bukanlah personel Satlantas Polres Banjarbaru, tapi langsung dari Polda Kalsel sekaligus menentukan apakah pemohon lulus tes atau tidak.
“Faktor penyebab utama kecelakaan bisa terjadi karena human error. Pengendara kerap merasa ingin menang sendiri dan merasa paling benar di jalan, sehingga memicu terjadilah terjadinya kecelakaan. Tes psikologi ini bertujuan untuk mengantisipasi pengendara yang seperti itu,” lanjut Aiptu Putu.
Nantinya, pemohon bisa mengikuti tes psikologi ini di area pertokoan dekat Kantor SATPAS Polres Banjarbaru. Namun tetap saja pemohon juga harus memenuhi persyaratan yang selama ini diberlakukan, yaitu usia, administrasi dan kesehatan jasmani dan rohani serta lulus ujian.
Untuk persyaratan usia SIM A, C dan D harus berusia 17 tahun, A umum dan B1 usia 20 tahun, B2 usia 21 tahun, B1 umum 22 tahun, B2 umum usia 23 tahun.
Selain itu, selama pandemi covid-19, Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 tetap dilakukan. Para pemohon SIM yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan, maka calon pemohon ditolak meski hanya untuk sekadar masuk ruangan.
“Selama Pandemi covid-19, pemohon SIM wajib menggunakan masker. Sehingga syarat wajib untuk bisa berurusan seputar SIM di Polres Banjarbaru,” tegas dia.
Baca juga:
Apabila tidak mengenakan masker, pemohon tidak perkenankan masuk. Termasuk juga wajib cuci tangan dan dicek suhu badan.
Di bagian dalam ruangan pelayanan SIM, protokol kesehatan juga diterapkan. Seperti adanya kaca pembatas antara petugas pelayanan dan pemohon. Termasuk petugasnya juga wajib mengenakan sarung tangan dan masker.
Petugas yang melayani proses foto dan pengambilan sidik jari juga diwajibkan menggunakan face shield atau pelindung wajah. (kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Dhani
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE16 jam yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kasus Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Sang Ayah Divonis 20 Bulan Penjara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Pengedar Sabu di Desa Paminggir Seberang Diringkus Polisi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju