Hukum
Sidang Kasus Asusila, Mantan Ketua KPU Banjarmasin Didakwa 6 Tahun Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa mantan Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kamis (2/7/2020) siang.
Sidang berlangsung secara virtual terkait kondisi Covid-19. Sebagaimana protokol kesehatan yang telah ditetapkan, Gusti Makmur tidak dihadirkan ke ruang sidang. Ia mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Banjarbaru melalui video teleconference.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Budi Muklis, mengungkapkan, sidang digelar tertutup lantaran merupakan tindak pidana asusila terhadap anak. Hanya kuasa hukum Gusti Makmur saja yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang.
“Alhamdullilah, sidang berjalan lancar. Jaringan juga mendukung, sehingga tidak ada kendala teknis saat terdakwa -Gusti Makmur- mengikuti sidang melalui video teleconference,” katanya.
Dijelaskan Budi, agenda sidang perdana hari ini ialah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, jaksa melayangkan dakwaan terhadap mantan Ketua KPU Banjarmasin dengan pasal 82 UU Perlindung Anak, atas dugaan tindak asusila terhadap anak. “Ancamannya minimal 6 tahun penjara,” tegas Budi.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Dian Korona, mengatakan telah menilai dan mendengar apa isi surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Dalam hal ini, pihaknya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. “Kita tidak mengajukan eksepsi. Agenda sidang tetap berlanjut,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. Dalam hal ini pihak Kejaksaan akan menghadirkan para saksi. Seperti yang sudah diberitakan, Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur atas tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, pada Januari 2020. Penahanan Gusti Makmur setelah pihak kepolisian memeriksa 7 orang saksi termasuk tersangka.
Kapolres menceritakan awal terjadinya aksi pencabulan yang dilakukan Gusti Makmur yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin, terjadi pada tanggal 25 Desember 2019, saat korbannya sedang membersihkan toilet. Korban merupakan anak magang di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru.
“Korban dan GM -Gusti Makmur- bertemu di toilet dan terjadilah aksi pencabulan itu. Tersangka mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian sambil melakukan aksi pencabulan itu. Setelah aksi ini, kondisi korban trauma. Untuk itu, kita melakukan trauma healing kepada korban,”terang Kapolres kala itu. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Chell
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluWakapolda Kalsel Janjikan Zero Tolerance Pelanggaran Anggota
-
HEADLINE2 hari yang laluDitagih Mahasiswa, Kasus-kasus Polda Kalsel Libatkan Polisi yang Tak Tuntas
-
Kalimantan Barat3 hari yang laluDaftar Tatung Legendaris yang Tampil di Cap Go Meh Singkawang 2026: Sosok di Balik Ritual Mistis
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPasar Murah Diskoperindag HSU di Desa Tambalang Raya
-
NASIONAL1 hari yang laluJalan Hidup Fadia Arafiq dari Penyanyi Dangdut, Bupati, Berujung OTT KPK
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluIni 6 Tuntutan BEM se-Kalsel kepada Kepolisian

