Kabupaten Kapuas
Ancaman Hukuman Mati bagi Penyeleweng Dana Penanganan Covid-19
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga mengingatkan kepada sejumlah SOPD untuk tidak menyelewengkan anggaran penanganan wabah corona. Hukuman mati menanti mereka yang melakukan penyelewengan anggaran bencana.
Ditegaskan Panahatan Sinaga yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, jangan sampai penggunaan anggaran terdapat penyimpangan yang akan berimbas pada persoalan hukum.
Berhati-hatilah kepada beberapa SOPD yang sudah direkomendasikan, gunakan dana tanggap darurat dari belanja tidak terduga APBD Kabupaten Kapuas sebesar Rp 56.409.535.125 dengan baik, karena ancaman terjerat pidana mati,” tegas Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Sabtu (9/5/2020).
Karena itu, Kepala Pelaksana BPBD telah menjelaskan apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 kabupaten Kapuas. Sehingga beberapa SOPD yang telah menerima dana corona tidak ada alasan tidak bergerak.
“Sekali lagi saya tekankan, dalam menggunakan dana pandemi Covid-19 harus sesuai dengan peruntukanya, kita semua berpacu dengan waktu dan nyawa orang,” terangnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : Bie
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluPemkab Banjar Rekonstruksi Jalan Penghubung Desa Labuan Tabu, Lok Tangga dan Sungai Besar
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
Hukum3 hari yang laluRevisi UU Polri 2026 Ancam Supremasi Sipil
-
Bisnis2 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluBupati HSU Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Rp180,46 M


