Kabupaten Kapuas
Ancaman Hukuman Mati bagi Penyeleweng Dana Penanganan Covid-19
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga mengingatkan kepada sejumlah SOPD untuk tidak menyelewengkan anggaran penanganan wabah corona. Hukuman mati menanti mereka yang melakukan penyelewengan anggaran bencana.
Ditegaskan Panahatan Sinaga yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, jangan sampai penggunaan anggaran terdapat penyimpangan yang akan berimbas pada persoalan hukum.
Berhati-hatilah kepada beberapa SOPD yang sudah direkomendasikan, gunakan dana tanggap darurat dari belanja tidak terduga APBD Kabupaten Kapuas sebesar Rp 56.409.535.125 dengan baik, karena ancaman terjerat pidana mati,” tegas Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Sabtu (9/5/2020).
Karena itu, Kepala Pelaksana BPBD telah menjelaskan apa saja yang perlu menjadi perhatian Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid-19 kabupaten Kapuas. Sehingga beberapa SOPD yang telah menerima dana corona tidak ada alasan tidak bergerak.
“Sekali lagi saya tekankan, dalam menggunakan dana pandemi Covid-19 harus sesuai dengan peruntukanya, kita semua berpacu dengan waktu dan nyawa orang,” terangnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluMusrenbang RKPD 2027, Pemkab HSU Sinergikan Prioritas Pembangunan Daerah
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluInstruksi Wali Kota Lisa Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluCek Program REDD+ di Cempaka, Ini Kata Kadishut Kalsel
-
Kota Samarinda3 hari yang lalu44 Kios dan Ruko Terbakar di Pasar Segiri Samarinda





