Kabupaten Kapuas
1 PDP Meninggal Dinyatakan Positif Covid-19, Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS –
Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan status tanggap darurat bencana Corona Virus Desease (Covid-19).Hal ini ditetapkan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat menyusul perkembangan kasus terkini.
Pernyataan ini dikatakan Kepala Dinas Kominfo DR H Junaidi selaku juru bicara posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (11/4/2020).
Penetapan status tersebut dilakukan setelah mengetahui bahwa satu pasien yang meninggal pada tanggal 8 April 2020 dinyatakan positif covid-19. Pasien tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Basarang dan kini sudah dikebumikan.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 April 2020, pukul 22.00 WIB. Kami laporkan bahwa Kabupaten Kapuas ditetapkan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease (Covid-19),†ujar H Junaidi.
Dalam keterangannya, menjelaskan, total ODP sebanyak 17 orang dan PDP yang meninggal 1 orang.
Ia menambahkan, dengan adanya 1 pasien PDP yang meninggal dinyatakan positif di Kuala Kapuas ini, maka Kabupaten Kapuas yang berstatus siaga darurat menjadi tanggap darurat.
“Dengan adanya kasus positif covid-19 ini, maka status Kabupaten Kapuas dari siaga darurat, kami tingkatkan menjadi status tanggap darurat,†jelas Kadis Kominfo.
Untuk lebih waspada, Bupati mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi anjuran pemerintah untuk menerapkan social distancing dan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kepada masyarakat Kuala Kapuas agar tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk social distancing, menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, kenakan masker saat keluar rumah untuk sesuatu yang penting.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang berada di perantauan agar menahan diri untuk tidak mudik lebih dulu sampai situasi benar-benar aman.
“Jika ada yang berpergian keluar rumah, sesampainya di rumah harus membersihkan semua barang bawaan dengan disinfektan. Budayakan hidup bersih dan sehat. Rajin cuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Dan jika ada baru saja pulang dari luar kota agar pihak keluarga segera melapor ke posko posko covid-19 terdekat, ke Aparat atau Perangkat desa setempat. Saya mengimbau kepada kepala desa agar mereka diminta untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari,†tutupnya. (Kanalkalimantan.com/Ags)
Editor : Chell
-
Bisnis3 hari yang laluTren Positif Investasi Saham dan Reksa Dana di Kalsel
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluCekcok Berakhir Maut di Gang Seroja, Dua Pelaku Diringkus
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Gelar Rapat Penanganan Sengketa Tanah
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu86 Persen Kursi Mudik Gratis Dimanfaatkan Warga Banjarmasin
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluJelang Hari Raya Pemkab Kapuas Intensifkan Pengawasan Keamanan Pangan
-
HEADLINE2 hari yang laluPascakebakaran Ujung Murung, Wali Kota Banjarmasin Pastikan Pasar Ditata Ulang





