HEADLINE
Tinjau Lokasi Pencemaran Oli Bekas PT Gaya Bakti, Dewan: Ini Ada Unsur Kesengajaan!
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Lingkungan Hidup kerahkan tiga petugas untuk melakukan pengerukkan sisa oli bekas yang masih tersisa, menyusul temuan dugaan pencemaran lingkungan di jalan Kapten Piere Tendean, Kota Banjarmasin, Selasa (14/1/2020).
Usai dilakukan pengurasan, kemudian petugas menghamburkan pasir untuk menyerap sisa oli dan mengisolir dampak yang ditimbulkan saat turun hujan.
Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Banjarmasin yang ikut meninjau lokasi pencemaran oli bekas milik PT Gaya Bakti merasa hal ini merupakan bentuk kesengajaan.
“Oli tidak bisa didaur ulang, ini seperti unsur kesengajaan. Kami akan kembali memanggil LH untuk menanyakan bagaimana tindak lanjutnya,†ucap Ketua Komisi III M Isnaini.
Ia juga mendesak agar kasus ini dapat diselesaikan sesegera mungkin, karena hal ini sudah masuk dalam kuantitas yang cukup besar.
“Mengapresiasi tindakan polisi secara cepat dan harus sesegara memproses, karena berimbas pada lingkungan dan kondisi pencemaran sungai Martapura sebagai sumber air baku PDAM,†ujarnya.
Baca: Kasus Pencemaran Oli PT Gaya Bakti, Dit Reskrimsus Naikkan Status ke Tahap Penyidikan!
Usai melakukan peninjauan, wakil rakyat memerintahkan para petugas untuk menghentikan sementara proses pengurasan.
Sementara itu, Kasi Pengkajian Handal Dinas LH Kota Banjarmasin Adi Rahman mengatakan akan menghentikan pengerjaan yang dilakukan mereka atas perintah Komisi III.
“Kita hentikan dulu,†tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan pengerukkan setelah pihak kepolisian sudah menetapkan status tersangka.
“Setelah kasusnya jalan dan selesai, harus ada tanggung jawab dari tersangka atau kita melakukan pemulihan,†tambahnya.
Baca : Limbah Oli Mengalir ke Sungai, Penimbunan Oli PT Gaya Bakti Tak Berizin?
Sekadar informasi, hingga saat ini sudah 12 jerigen berkapasitas 20 liter yang menampung oli bekas tersebut.
Sementara pihak kepolisian belum menetapkan para tersangka. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiahdan paling banyak tiga miliar rupiah terkait Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin Mukhyar melalui Kabid Pengawasan Lingkungan Wahyu Hardi Cahyono mengakui, pihaknya tidak mengetahui persis keberadaan tempat penimbunan oli kedaluarsa itu. Lantaran, perusahaan PT Gaya Bakti diduga tidak memiliki izin.
Pihaknya menyayangkan limbah oli yang malah mengalir hingga ke bibir Sungai Martapura yang mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.
“Yang namanya B3 itu bahan berbahaya beracun, jika berproses jadi limbah. Tapi kalau dia B3 tapi kedaluarsa, bisa dikatakan limbah juga,†papar Wahyu.
Akibatnya, akan berdampak pada kualitas air sungai di Kota Banjarmasin yang secara tidak langsung terjadi penurunan kualitas. “Kalau dibiarkan terus menerus, tentunya berdampak macam-macam,†jelasnya.
Untuk mengetahui dampak pencemaran, DLH Banjarmasin akan bekerjasama dengan pihak ketiga yang memiliki izin untuk menganalisis dampak akibat pencemaran limbah oli ini.
Sebelumnya DLH Banjarmasin mendapati dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Martapura yang berdekatan dengan dermaga Siring Tendean Banjarmasin. (kanalkalimantan.com/riki)
Editor : bie
-
Bisnis21 jam yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Sah! Ini 30 Calon Terpilih Anggota DPRD HSU 2024-2029
-
Kalimantan Tengah2 hari yang lalu
Serang Markas Polisi di Kobar Kalteng, Empat Lelaki Diringkus
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Kontrol Overpopulasi Kucing Beranak Pinak di Banjarbaru, 150 Pejantan Dikebiri
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Resmi Ditetapkan, Ini 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Banjarmasin 2024-2029
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sah! Ini Nama 45 Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banjar 2024-2029