Hukum
Bayi Dikubur di Landasan Ulin, Hasil Hubungan Gelap Pasangan Dibawah Umur
BANJARBARU, Polres Banjarbaru akhirnya berhasil mengungkap sosok pembuang bayi tidak berdosa yang terjadi di jalan Peramuan, Awang Baruh RT 11 RW 003 Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Wakapolres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto, saat memimpin pers rilis, pada Kamis (1/8) siang, mengatakan pelaku berjumlah 3 orang dimana dua diantaranya merupakan pasangan yang dimabuk asmara.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka masih di bawah umur. Sebut saja pasangan ini Bunga dan Kumbang. Bayi ini hasil dari hubungan mereka dan keduanya menggugurkan kandungannya secara sengaja atau aborsi,” kata Kompol Andik.
Sedangkan dijelaskan juga satu tersangka lainnya berperan membantu mengantarkan ke tempat penguburan bayi malang tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Banjarbaru Barat, Kompol Syaiful Bob mengatakan awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat ada ditemukannya seorang bayi berjenis kelamin laki- laki yang sudah dalam keadaan meninggal dunia, pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 16.30 Wita.
Baca Juga : Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa, Dua Pria Dicurigai
Memang saat itu dari keterangan saksi, pihak kepolisian menerima informasi adanya 2 orang tidak dikenal berada di TKP saat itu.
“Dari pengakuan saksi bernama Ayan (61), sekitar pukul 12.00 Wita, saat dia bertani di sekitar TKP melihat ada 2 orang laki-laki menggunakan dua buah sepeda motor sedang berdiri di sekitar TKP. Tidak beberapa lama kemudian 2 orang itu langsung pergi meninggalkan tempat tersebut,†kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, ungkap Wakapolres Banjarbaru, diketahui kedua tersangka Bunga dan Kumbang masih bersekolah dijenjang SMA dan bertempat tinggal di Banjarbaru.
“Mereka sudah berhubungan sebanyak 4 kali. Karena hamil, mereka takut dan melakukan aborsi dengan meminum obat-obatan. Bayi laki-laki tersebut meninggal dunia di usia 7 bulan saat keluar dari perut,” lanjutnya.
Atas tindakan 3 tersangka yang masih dibawah umur ini, Pihak Kepolisian menyangkakan pasal Pasal 77 huruf A tentang perlindugan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (Rico)
Editor : Bie
-
Bisnis2 hari yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE2 hari yang laluGunungan Sampah di TPS Jafri Zamzam Dibersihkan
-
HEADLINE2 hari yang laluHujan Ringan Diprediksi Landa Kalsel Sepekan ke Depan
-
HEADLINE1 hari yang lalu“Aksi Reset Indonesia” di DPRD Kalsel, Ditinggal Supian HK Tiga Mahasiswa Luka
-
Olahraga2 hari yang laluOffroader SBOX 2026 Dilepas dari Depan Balai Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPepelingasih – Perumda PALD Banjarmasin Bahas Pengelolaan Limbah Domestik






