Hukum
Jual Miras di Kios Ponsel, Satpol PP Angkut Puluhan Miras dan Tuak
BANJARBARU, Puluhan minuman keras (miras) dan tuak disita jajaran Satpol PP Kota Banjarbaru dari salah satu kios ponsel di jalan Karang Anyar I, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Selasa (23/7) sekitar pukul 12.45 Wita.
Temuan Miras tersebut berawal saat adanya laporan warga yang merasa resah terhadap penjualan barang haram tersebut. Setelah ditindaklanjuti Satpol PP Banjarbaru, ternyata sebuah kios ponsel kedapatan memperjualbelikan miras botolan berbagai merk dan miras jenis tuak.
Penjualan miras tersebut juga tak memiliki izin, puluhan botol miras tersebut langsung diangkut ke markas Satpol PP Kota Banjarbaru sebagai barang bukti.
Awalnya pemilik ponsel sempat mengelak dan mengatakan tidak ada miras. Namun setelah diperiksa petugas, ternyata ditemukan puluhan botol miras di salah satu kamar tepat di belakang kios ponsel. Sedangkan tuaknya sendiri ditemukan petugas di dalam kios ponsel tersebut.
Sedikitnya 57 botol miras berbagai merek, diantaranya merek newport (3 botol), vodca (3 botol), iceland (7 botol) malaga (18 botol), topi miring (8 botol), guinness (6 botol), bir bintang (5 botol), mix fruit (1 botol), dan anggur merah (6 botol).
Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat mengatakan puluhan miras tersebut diketahui milik seorang wanita berinisial EJH (31).
“Harga mirasnya beragam sesuai jenis dan merknya. Pemiliknya sudah berjualan miras ini selama empat bulan terakhir. Total harga seluruh miras temuan itu sekitar Rp 4,7 juta,†katanya.
Sedangkan minuman jenis tuak diketahui milik AH (47). Adapun tuak yang diamankan berjumlah 10 buah jirigen masing-masing berisi 20 liter, 66 bungkus masing-masing isi 1 liter, 1 baskom isi 5 liter, dan 7 kotak minuman berenergi. Total keseluruhan sekitar 271 liter tuak diamankan petugas.
“Saat botol miras dan tuak ditemukan, malah bilang bukan milik mereka. Semuanya langsung kami angkut. Untuk selanjutnya, akan kami proses lebih dalam lagi, dan kemungkinan akan kita sidangkan ke Pengadilan Negeri setelah selesai pemeriksaan,†tegas Kasi Opsdal M Rasyid Wahyuni SSos. (rico)
Editor:Bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluAbsensi Digital SITELADAN Mulai Diterapkan, 536 Guru Non ASN di HSU Gunakan Sistem Biometrik
-
HEADLINE3 hari yang laluSepekan Cuaca Kalsel Cerah Berawan, Ada Potensi Hujan Ringan Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluWali Kota Lisa Halaby: Ketersedian “Piring Makan” Harus Terjaga
-
Budaya3 hari yang laluDitutup Malam Imaji, WSFest 2026 Banjarbaru Dekatkan Sastra dengan Masyarakat
-
HEADLINE2 hari yang laluNakhoda Kapal Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditahan di Polda Kalsel
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPerkuat Penanganan Karhutla, BPBD Kapuas Serahkan Mesin Pompa Air ke Kecamatan Kapuas Murung



