Hukum
Jual Miras di Kios Ponsel, Satpol PP Angkut Puluhan Miras dan Tuak
BANJARBARU, Puluhan minuman keras (miras) dan tuak disita jajaran Satpol PP Kota Banjarbaru dari salah satu kios ponsel di jalan Karang Anyar I, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Selasa (23/7) sekitar pukul 12.45 Wita.
Temuan Miras tersebut berawal saat adanya laporan warga yang merasa resah terhadap penjualan barang haram tersebut. Setelah ditindaklanjuti Satpol PP Banjarbaru, ternyata sebuah kios ponsel kedapatan memperjualbelikan miras botolan berbagai merk dan miras jenis tuak.
Penjualan miras tersebut juga tak memiliki izin, puluhan botol miras tersebut langsung diangkut ke markas Satpol PP Kota Banjarbaru sebagai barang bukti.
Awalnya pemilik ponsel sempat mengelak dan mengatakan tidak ada miras. Namun setelah diperiksa petugas, ternyata ditemukan puluhan botol miras di salah satu kamar tepat di belakang kios ponsel. Sedangkan tuaknya sendiri ditemukan petugas di dalam kios ponsel tersebut.
Sedikitnya 57 botol miras berbagai merek, diantaranya merek newport (3 botol), vodca (3 botol), iceland (7 botol) malaga (18 botol), topi miring (8 botol), guinness (6 botol), bir bintang (5 botol), mix fruit (1 botol), dan anggur merah (6 botol).
Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat mengatakan puluhan miras tersebut diketahui milik seorang wanita berinisial EJH (31).
“Harga mirasnya beragam sesuai jenis dan merknya. Pemiliknya sudah berjualan miras ini selama empat bulan terakhir. Total harga seluruh miras temuan itu sekitar Rp 4,7 juta,†katanya.
Sedangkan minuman jenis tuak diketahui milik AH (47). Adapun tuak yang diamankan berjumlah 10 buah jirigen masing-masing berisi 20 liter, 66 bungkus masing-masing isi 1 liter, 1 baskom isi 5 liter, dan 7 kotak minuman berenergi. Total keseluruhan sekitar 271 liter tuak diamankan petugas.
“Saat botol miras dan tuak ditemukan, malah bilang bukan milik mereka. Semuanya langsung kami angkut. Untuk selanjutnya, akan kami proses lebih dalam lagi, dan kemungkinan akan kita sidangkan ke Pengadilan Negeri setelah selesai pemeriksaan,†tegas Kasi Opsdal M Rasyid Wahyuni SSos. (rico)
Editor:Bie
-
Bisnis2 hari yang laluJaecoo Merambah Banjarbaru, Buka Dealer Resmi di A Yani Km 33
-
HEADLINE2 hari yang laluGunungan Sampah di TPS Jafri Zamzam Dibersihkan
-
HEADLINE3 hari yang laluHujan Ringan Diprediksi Landa Kalsel Sepekan ke Depan
-
HEADLINE2 hari yang lalu“Aksi Reset Indonesia” di DPRD Kalsel, Ditinggal Supian HK Tiga Mahasiswa Luka
-
Olahraga3 hari yang laluOffroader SBOX 2026 Dilepas dari Depan Balai Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPepelingasih – Perumda PALD Banjarmasin Bahas Pengelolaan Limbah Domestik







