NASIONAL
Heboh Narkoba dalam Bungkus Minuman Serbuk dari Malaysia
JAKARTA, Sepasang kekasih pengedar narkoba berinisial T dan B melakukan kamuflase narkoba yang diedarkan mereka dalam bungkus minuman Nutrisari Premium ala Jus Mangga saset. Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Utara AKBP Yuanita Amelia Sari mengatakan, kemasan Nutrisari yang digunakan oleh kedua pelaku bentuknya hampir dan tidak berbeda dengan kemasan yang dijual di pasaran.
“Kalau dilihat perbandingan Nutrisari asli dan Nutrisari yang kami dapatkan secara kemasan, ini hampir sama. Tetapi setelah kami buka, ada perbedaan warna,” kata Yuanita dalam konferensi pers, Kamis (14/3) dilansir Kompas.com.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, serbuk minuman sari buah tersebut berwarna oranye terang. Sedangkan serbuk narkoba yang mengandung metamphetamine dan benzoate itu berwarna oranye kemerahan.
Yuanita menuturkan, barang haram tersebut diproduksi di Malaysia sekaligus dengan kemasannya yang dibuat sepersis mungkin dengan kemasan asli, lengkap dengan nomor registrasi BPOM dan detail lainnya.
Ia mengatakan, bentuk kemasan itu dibuat selayaknya kemasan aslinya guna mengecoh petugas bandara. Sebab, barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia lewat jalur udara. “Sudah tiga kali mereka mengambil dari Malaysia dengan pesawat udara. Karena ini modus baru, ditaruh biasa di dalam koper seperti kita biasa membeli dan itu tidak terlacak karena secara kasat mata ini seperti biasa,” ujar Yuanita.
Diberitakan sebelumnya, BNNK Jakarta Utara membekuk sepasang kekasih pengedar narkoba yang kedapatan mempunyai 26 saset Nutrisari Premium ala Jus Mangga berisi narkoba yang mengandung methamphetamine dan benzoate.
Yuanita menyebut, narkoba itu juga dikemas dalam kemasan minuman sari buah yang sama dengan rasa berbeda, seperti rasa jeruk, jambu, dan apel “Efek yang ditimbulkan seperti mengonsumsi inex atau ekstasi. Barang bukti ini sering disebut dengan nama Happy Water,” ujar Yuanita.
Akibat perbuatannya, T dan B diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.(ard/kom)
Editor:And
-
Bisnis3 hari yang laluBank Kalsel Resmi Menjadi Bank Devisa
-
HEADLINE2 hari yang laluSiti Nur Adlina dari MA Hidayatullah Martapura, Terpilih Anggota Paskibraka Nasional 2026 Wakili Kalsel
-
Bisnis3 hari yang laluBank Kalsel Mulai Operasional Bank Devisa, Layani Transaksi Internasional
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluKetua DPRD : Jangan Takut Beri Data Informasi ke Petugas Sensus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluTahfidz 10, 20, dan 30 Juz Putra Kafilah HSU ke Final
-
OPINI2 hari yang laluRevisi UU Polri 2026: Antara Argumen Negara dan Kembalinya Dwifungsi


