Connect with us

HEADLINE

PSN dan Konsesi Perparah Ancaman El Nino di Kawasan Gambut Kalimantan

Diterbitkan

pada

Foto udara lahan bekas tambang di Pulau Kalimantan. Foto: fahmi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membayangi Kalimantan di tengah ancaman panas ekstrim menjelang El Nino 2026.

Menurut Pantau Gambut, kebanyakan titik panas secara nasional malah terfokus di Kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG).

Total 26.484 titik panas yang terdeteksi dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) periode Januari-April 2026, ada 17.299 atau 65% titik panas di area lindung dan 9.185 atau 35% titik panas lainnya berada di area budidaya. Kondisi ini memperlihatkan perlindungan kawasan gambut masih jauh dari kata efektif.

Baca juga: Peringatan HUT ke-77 ALRI Divisi IV dan Hari Kebangkitan Nasional 2026

Terlebih, Kementerian Kehutanan hanya menjadi “pemadam kebakaran” administratif, karena tindak pencegahan hanya berupa aktivasi posko-posko penanganan Karhutla. Jika dibiarkan, Karhutla akan selalu jadi ancaman apabila pemerintah tidak menyentuh akar permasalahan.

Dalam konteks daerah, Pantau Gambut mencatat ada 9.853 titik panas yang mengepung Kalimantan sepanjang Januari-April 2026. Wilayah terdampak parah ada di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan 9.270 titik panas, disusul Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan 438 titik, serta Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan 25 titik.

Kalimantan sendiri dibebani Proyek Strategis Nasional (PSN) dan konsesi yang menjadi ancaman besar yang memperburuk dampak Godzilla El Nino 2026.

Data Pantau Gambut terkait sebaran titik panas Indonesia di bulan Januari sampai April 2026. Foto: fahmi

Baca juga: Warning Wali Kota Banjarbaru soal Pungutan di Sekolah

Sebut saja Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digempur PSN seperti Food Estate. Direktur Walhi Kalteng, Janang Palanungkai mengatakan, ada sekitar 31.000 hektare lahan gambut yang disulap menjadi PSN Food Estate yang terbukti gagal.

“Kondisi ini memperparah degradasi gambut di Kalteng yang sebelumnya dibuka untuk Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektare di era Presiden Soeharto,” ujar Janang dalam Media Briefing “Kalimantan dalam Kepungan Asap Godzila El Nino”, Selasa (19/5/2026).

Beralih ke Kalbar, konsesi yang diberikan ke perusahaan-perusahaan tidak hanya mengancam ekosistem gambut, tetapi juga menghilangkan tempat tinggal satwa.

Kondisi itu diungkap Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Kalbar, Indra Syahnanda. “Aktivitas PT Mayawana Persada dan PT Equator Sumber Rezeki yang membuka total 6.758,3 hektare lahan telah menggusur habitat orangutan dan mengancam ekosistem gambut,” jelasnya.

Baca juga: BKPRMI HSU Siapkan FASI 2026 di Lima Lokasi

Wilayah konsesi memang menjadi pusat titik panas yang mencapai 91% atau 8.983 titik. Jumlah tersebut didominasi Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 6.571 titik dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH/IUPHHK) sebanyak 2.412 titik.

Artinya, praktik pembuatan kanal untuk ekspansi perkebunan monokultur dan pengembangan PSN menjadi penyumbang terbesar yang memperparah degradasi gambut, terutama di Kalimantan.

Pindah ke Kalsel, konsesi di kawasan gambut seringkali menjadi sumber konflik, perampasan lahan, hingga pemicu kebakaran berulang hasil pengeringan gambut demi kepentingan bisnis skala besar.

Direktur Walhi Kalsel, Raden Rafiq menyatakan, persoalan gambut tidak semerta isu lingkungan. Melainkan lemahnya perlindungan ekosistem gambut yang berujung bertambahnya konflik sosial, ketimpangan penguasaan lahan, serta minimnya perlindungan masyarakat yang hidup bergantung dengan kawasan gambut.

Baca juga: Berisiko Ancam Keselamatan Pengendara, Pemkab Banjar Langsung Perbaiki Baliho di Kertakhanyar

“Masyarakat lokal yang mengelola gambut secara lestari justru tersingkir dan dikriminalisasi. Sementara, perusahaan yang melakukan pembakaran justru kerap sekali luput dari penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, penanganan Karhutla di Kalimantan masih bersifat incidental atau harus menunggu terjadinya bencana baru bertindak. Bongkar pasang struktur kementerian sekalipun tak akan berpengerahuh jika kebijakan tetap terfragmentasi atau terpisah-pisah.

Di sisi lain, Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian mengingatkan pemerintah mesti setop melakukan ritual tahunan penanganan Karhutla. Harusnya, mereka fokus memperkuat perlindungan terhadap ekosistem gambut melalui RUU Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis KHG.

“Tumpang tindih kebijakan akan terus membuat kebakaran berulang di kawasan yang sama,” kata Putra.

Baca juga: Diskominfosantik Kapuas Tegaskan Pengadaan Motor Dinas Sesuai Prosedur Tercantum di SIRUP

Dia melanjutkan, upaya mitigasi Karhutla akan selalu bertabrakan apabila kebijakan perlindungan gambut belum menjadi satu kesatuan.

“Satu sisi pemadaman api terus dilakukan, di sisi lain pengeringan gambut masih dilegalkan,” pungkas Putra. (Kanalkalimantan.com/fahmi)

Reporter: fahmi
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca