Connect with us

Kabupaten Banjar

Tim Gabungan Kembali Tertibkan Bangunan Melanggar Perda di Gambut

Diterbitkan

pada

Penertiban bangunan yang melanggar perda di Jalan Lingkar Selatan, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Senin (11/5/2026) siang. Foto: Info Publik

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Penertiban dan pembongkaran bangunan warung yang melanggar peraturan daerah (Perda) terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar kali ini melaksanakan kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan warung yang melanggar perda di Jalan Lingkar Selatan, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Senin (11/5/2026) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Hariyanto.

Baca juga: Sekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka

Kegiatan ini melibatkan operasi gabungan bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), PLN, dan Detasemen Polisi Militer. Penertiban juga mendapat dukungan personel dari Polsek Gambut dan Koramil 1008-06 Gambut.

Agus Hariyanto menegaskan, pelaksanaan penertiban telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelum tindakan dilakukan, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kepada para pemilik bangunan.

Baca juga: Pengeroyokan di Sungai Malang, Tiga Orang Ditangkap Polisi ‎

“Penertiban ini sudah sesuai prosedur dan sebelumnya telah kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar dia.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum melakukan pembangunan.

Dalam kegiatan tersebut, pihak Kecamatan Gambut turut mendampingi melalui Staf Seksi Trantib, Ahmad Husin. Sementara dari Desa Kayu Bawang hadir kepala lingkungan, Junapili.

Ahmad Husin mengatakan kegiatan penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari penertiban yang telah dilaksanakan pada April 2026 lalu. (kanalkalimantan.com/infopublik)

Editor: Dhani


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca